BerandaNASIONALBank Kalbar Tidak Aman, Uang Nasabah Dibobol Rp 17 Miliar

Bank Kalbar Tidak Aman, Uang Nasabah Dibobol Rp 17 Miliar

REDAKSI SATU – Bank Kalbar PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya bersumber dari APBD Provinsi dan 14 Kabupaten/kota Se-Kalimantan Barat sudah tidak aman lagi. Pasalnya kurang lebih sebesar Rp 17 miliar uang nasabah, baru-baru ini diduga terindikasi kuat dibobol oleh oknum pihak Bank Kalbar itu sendiri.

Peristiwa pembobolan Rp 17 miliar uang nasabah tersebut selain diduga terindikasi kuat terjadi di Cabang Pembantu (Capem) Bank Kalbar Karangan, juga pembobolan Rp 3,5 Miliar diduga terjadi di Bank BPD Cabang Pemangkat, selain itu juga diduga ada masalah di Bank Kalbar Sambas, Balai Karangan dan juga beberapa Cabang lainnya Terkait Kredit Modal Kerja (KMK) yang macet sehingga berujung di meja Pengadilan.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia pun melayang surat permohonan klarifikasi tertanggal 7 Agustus 2024, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Kalbar permohonan klarifikasi tentang adanya dugaan penyelewengan/kebobolan uang nasabah Rp 17 Miliar yang terjadi di Bank Kalbar Karangan.

BACA JUGA  Danlantamal XII Hadiri Upacara Sertijab Pangkoarmada I
Bank Kalbar
Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia, Akhyani BA. (Dok: Redaksi Satu).

Selain ditujukan kepada Pimpinan Bank Pembangunan Daerah, surat permohonan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Ombudsman RI Kalbar, PJ Gubernur Kalbar, Bupati Sanggau, Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar, dan Pimpinan Redaksi media TV maupun media online.

“Kita sudah kirim surat ke Bank Kalbar minta klarifikasi tertulis atas pengaduan dari masyarakat yang uangnya dibobol itu,” ungkap Akhyani BA kepada Redaksi Satu, Kamis 8 Agustus 2024.

Publik juga mempertanyakan cara mendapatkan penghargaan dan kredibilitas penghargaan yang didapatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat di tengah terkuaknya berbagai persoalan yang justru terjadi di Bank Kalbar. Misalnya, penghargaan Top BUMD 2024 with Financial Inclusion and Literacy to Strengthen Regional Economic kategori BPD. Penghargaan Bisnis Indonesia Award 2024, bahkan Bank Kalbar menerima Top Bank Awards 2024 dan masih banyak lagi berbagai bentuk penghargaan.

BACA JUGA  Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan

Sebagai informasi, bahwa berdasarkan Pasal 37 B Undang-undang Perbankan, Pasal 25 dan Pasal 29 POJK nomor 1 tahun 2013. Bank memiliki kewajiban untuk menjamin dan menjaga keamanan dana/uang masyarakat yang di simpang di Bank. Selain itu, Bank juga memiliki tanggungjawab atas kerugian nasabah yang timbul akibat, kesalahan, kelalaian, pengurus atau pegawai dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk Bank.

Maka, jika uang nasabah hilang atau uang dicairkan oleh pihak lainnya yang tidak berhak, maka Bank wajib bertanggungjawab atas kerugian nasabah.

Bagi nasabah yang mengalami hal tersebut, maka dapat membuat laporan dugaan Pidana ke Polisi atau mengajukan gugatan Perdata terhadap Bank untuk meminta pertanggungjawaban pihak Bank.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Pembunuhan Sadis di Timika Libatkan 6 Oknum TNI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.