BerandaHUKUMINFO POLISIBacok Seorang Pria, 4 Anggota Gangster Berhasil Diamankan

Bacok Seorang Pria, 4 Anggota Gangster Berhasil Diamankan

Tanggerang | redaksisatu – Empat anggota gangster yang membacok seorang pria di Neglasari, Kota Tangerang akhirnya ditangkap Polisi. Korban mengalami luka bacok di punggungnya dan luka sobek di bagian pelipis mata dan jari tangan.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di Jalan Pembangunan 3, Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (9/1), sekitar pukul 04.30 WIB. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan empat anggota gangster berinisial KU (20), GM (14), SP alias Bolang (21), dan RS (22) terkait pembacokan itu.

Keempat anggota gangster yaitu “Inisial KU 20 tahun, GM 14 tahun, SP alias Bolang 21 tahun, RS 22 tahun,” kata Komarudin kepada wartawan, Sabtu, (15/1/2022).

BACA JUGA  Residivis Pencurian Spesialis Brankas Antar Kabupaten Berhasil Diamankan

bacokKemudian Komarudin menambahkan lagi “Yang saat ini baru kita simpan tentunya HP, ya. Dari HP kemudian tayangan-tayangan cuplikan video, yang masuk juga ada beberapa sajam yang memungkinkan pada saat itu digunakan”.

Komarudin mengatakan bahwa korban mengalami luka bacok di punggungnya dan luka sobek di bagian pelipis mata dan jari tangan. Akibatnya luka-luka yang dialami, korban harus menjalani perawatan.

“Korban mengalami luka sobek di pelipis, di jari tangan, dan punggung luka bacok,” ucap Komarudin.

“Korban saat ini sempat dirawat, namun sudah membaik,” imbuhnya.

BACA JUGA  Brimob Banten, Merancang Mobile Repeater, Canggih

Ilustrasi pembacokanKomarudin menegaskan sekarang pihak kepolisian sedang memburu siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam. Disamping itu Komarudin juga menghimbau masyarakat menghubungi pihak kepolisian jika menemukan orang-orang yang membawa senjata tajam.

“Inilah yang sering kali kita lihat di tengah masyarakat. Apalagi yang saat ini cukup rame perilaku-perilaku anak-anak remaja atau siapa pun itu yang mobile sambil bawa sajam, ini yang kita hunting sekarang,” tutur Komarudin.

“Ini yang sekarang kita buru. Silakan masyarakat menghubungi kepada kami untuk bisa segera kita tindak lanjuti,” tambahnya.

Kemudian terakhir, Komarudin mengatakan bahwa KU, GM, SP, dan RS disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

[*to-65]

BACA JUGA  Raup Rp2 Juta Per Minggu, Seorang Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.