Iklan
BerandaHUKUMINFO POLISIPengedar 13 Paket Sabu di Padang Pariaman Berhasil Diringkus

Pengedar 13 Paket Sabu di Padang Pariaman Berhasil Diringkus

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu.

Informasinya bahwa Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman AKP Ahmad Ramadhan membenarkan, tersangka berinisial A (45) tahun  pengedar sabu diringkus di sebuah rumah di Korong Gunuang Kanter, Nagari Sungai Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa lalu (4/1/2021).

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka A diduga sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya di Korong Gunuang Kanter, Nagari Sungai Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai.

BACA JUGA  Buron 1 tahun, Pemerkosa Anak Berhasil Diringkus

Dikatakan AKP Ahmad, dari informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan di daerah yang menjadi target.

Kemudian tepat pukul 22.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil meringkus A di depan rumahnya.

“Setelah dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan ditemukan barang bukti di kantong celana bagian depan sebelah kanan 1 bungkus plastik klip warna bening yang berisikan 13 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” terangnya, dikutifdari media Khalfani.co.id.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut berasal dari EP (DPO) di daerah Kecamatan Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Tersangka dan barang-barang bukti telah diamankan Polres Padang Pariaman untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Ahmad.

Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “Pengedar Sabu di Padang Pariaman Diringkus Polisi”

[*to-65]

BACA JUGA  2 Wanita Ditangkap Polres Sekadau

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.