Oleh: Dr. Reinhard Tololiu – Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon
“Darah adalah darah, dan tangis adalah tangis. Tak ada pemeran pengganti yang akan menanggung sakitmu.”
— Dee Lestari, Supernova: Ksatria, Puteri, dan Bintang Jatuh
𝙆𝙚𝙢𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙏𝙚𝙧𝙝𝙚𝙣𝙩𝙞 𝙙𝙞 𝙈𝙚𝙟𝙖 𝘼𝙙𝙢𝙞𝙣𝙞𝙨𝙩𝙧𝙖𝙨𝙞
Penghentian sementara layanan transfusi darah akibat persoalan perizinan administrasi bukanlah sekadar soal birokrasi teknis. Ia adalah potret benturan mendasar antara idealisme kemanusiaan dan realitas hukum modern yang tak bisa dihindari.
Peristiwa ini, betapapun disayangkan, justru membuka ruang diskusi yang penting: di mana seharusnya kita menempatkan “niat baik” dalam kerangka keselamatan publik yang tidak bisa ditawar?
Dalam persepsi publik, Palang Merah Indonesia (PMI) kerap ditempatkan pada posisi moral yang sangat luhur. Ia dilihat sebagai organisasi yang digerakkan oleh altruisme, dengan para relawan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Citra ini tidak keliru, tetapi juga tidak cukup untuk menjawab tantangan zaman.
𝘽𝙞𝙤𝙥𝙤𝙡𝙞𝙩𝙞𝙠 𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙝𝙖𝙙𝙞𝙧𝙖𝙣 𝙉𝙚𝙜𝙖𝙧𝙖 𝙖𝙩𝙖𝙨 𝙏𝙪𝙗𝙪𝙝 𝙒𝙖𝙧𝙜𝙖
Darah dalam Perspektif Michel Foucault
Untuk memahami persoalan ini secara lebih utuh, kita perlu melihatnya melalui lensa biopolitik sebagaimana dikemukakan Michel Foucault. Dalam pandangan Foucault, kekuasaan negara modern tidak lagi semata-mata soal wilayah atau kedaulatan, melainkan tentang pengelolaan kehidupan biologis penduduknya—kekuasaan untuk “membuat hidup”.
Dalam perspektif ini, darah bukan hanya simbol solidaritas atau persaudaraan. Darah adalah materi biologis yang berpotensi membawa penyakit mematikan seperti HIV, Hepatitis B, dan Hepatitis C apabila tidak dikelola secara ketat dan profesional.
Karena itu, kehadiran negara dalam regulasi layanan darah bukanlah untuk mempersulit niat baik, melainkan untuk menjalankan fungsi perlindungan yang melekat pada mandatnya.
𝙎𝙄𝙥. 𝘼𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 𝘼𝙙𝙢𝙞𝙣𝙞𝙨𝙩𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙣𝙩𝙧𝙖𝙠 𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡
Legalitas sebagai Jaminan Keselamatan
Surat Izin Praktik (SIP) bagi petugas PMI sering dipandang sebagai sekadar dokumen administratif. Padahal, lebih dari itu, SIP adalah perwujudan kontrak sosial antara negara dan warga negara.
SIP menjadi jaminan bahwa orang yang menyuntikkan jarum ke pembuluh darah seseorang adalah tenaga yang: Kompeten secara keilmuan, Terukur secara standar, Bertanggung jawab secara hukum, Inilah titik krusial yang sering luput dari perhatian publik.
𝙍𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙫𝙨 𝙏𝙚𝙣𝙖𝙜𝙖 𝙆𝙚𝙨𝙚𝙝𝙖𝙩𝙖𝙣: 𝙄𝙙𝙚𝙣𝙩𝙞𝙩𝙖𝙨 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝘽𝙚𝙧𝙩𝙖𝙗𝙧𝙖𝙠𝙖𝙣
Tantangan Implementasi di Sulawesi Utara
Di Sulawesi Utara, persoalan menjadi lebih kompleks karena adanya tarik-menarik identitas antara “relawan” yang fleksibel dan tuntutan “tenaga kesehatan” yang ketat.
Masih ada anggapan bahwa mandat kemanusiaan PMI memberikan semacam kekebalan terhadap aturan administratif. Namun, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menarik garis tegas: keselamatan pasien tidak mengenal ruang abu-abu.
Virus dan bakteri tidak memiliki moral. Kantong darah yang terinfeksi tidak akan menjadi aman hanya karena diambil oleh relawan yang berhati mulia. Risiko medis bersifat objektif, dingin, dan tanpa emosi.
Karena itu, perubahan paradigma PMI dari “amal kemanusiaan” menjadi pelayanan kesehatan profesional adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat ditunda.
𝙆𝙚𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙮𝙖𝙣𝙖𝙣 𝙏𝙚𝙧𝙝𝙚𝙣𝙩𝙞, 𝘼𝙥𝙖𝙠𝙖𝙝 𝙎𝙞𝙨𝙩𝙚𝙢 𝙂𝙖𝙜𝙖𝙡?
Standar yang Sedang Ditegakkan
Terhentinya pelayanan transfusi darah akibat ketiadaan SIP di Manado tidak serta-merta dapat disebut sebagai kegagalan sistem. Sebaliknya, hal ini justru bisa dibaca sebagai tanda bahwa sistem sedang bekerja menegakkan standarnya.
Ini adalah fase growing pains—rasa sakit pertumbuhan—dari sebuah organisasi yang sedang beradaptasi dengan tuntutan zaman.
Kita tidak bisa terus berlindung di balik retorika “demi kemanusiaan” untuk mentolerir standar kompetensi yang belum optimal. Justru, bentuk tertinggi dari kemanusiaan adalah memastikan setiap tetes darah yang didonorkan benar-benar aman bagi penerimanya.
𝙄𝙧𝙤𝙣𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙚𝙣𝙩𝙧𝙖𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙠𝙪𝙨𝙪𝙩𝙖𝙣 𝙔𝙪𝙧𝙞𝙨𝙙𝙞𝙠𝙨𝙞
Ketika Locus Regit Actum Berbicara
Namun demikian, kritik juga patut diarahkan kepada struktur birokrasi kita. Kondisi di mana petugas PMI bekerja di lembaga tingkat provinsi tetapi berlokasi di wilayah otoritas kota adalah ironi dari praktik desentralisasi.
Prinsip locus regit actum—hukum ditentukan oleh tempat perbuatan—menegaskan bahwa Pemerintah Kota Manado memiliki kewenangan hukum dalam hal perizinan.
Alih-alih menjadi sumber konflik, situasi ini seharusnya menjadi jembatan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙀𝙠𝙤𝙨𝙞𝙨𝙩𝙚𝙢 𝙆𝙚𝙢𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝘽𝙚𝙧𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢
Jika birokrasi perizinan menjadi terlalu rumit bagi mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk kemanusiaan, maka persoalannya bukan pada niat baik para petugas, melainkan pada cara kita mengelola negara.
Kita merindukan sebuah ekosistem kesehatan di mana: Niat baik kemanusiaan berjalan seiring dengan kepastian hukum, Petugas PMI bekerja dengan bangga, profesional, dan terlindungi, Negara hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga fasilitator, Situasi ini adalah wake-up call bagi semua pemangku kepentingan.
𝘽𝙖𝙜𝙞 𝙋𝙈𝙄: 𝙢𝙤𝙢𝙚𝙣𝙩𝙪𝙢 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙞𝙣𝙜𝙠𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙧𝙤𝙛𝙚𝙨𝙞𝙤𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢𝙚
Bagi pemerintah: saatnya menyederhanakan jalan bagi penyelamat 𝙣𝙮𝙖𝙬𝙖
𝙋𝙚𝙣𝙪𝙩𝙪𝙥: 𝙆𝙚𝙢𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙐𝙩𝙪𝙝
Jangan biarkan tinta stempel administratif mengering terlalu lama, sementara di luar sana nyawa manusia bergantung pada tetes darah yang tertunda.
Karena pada akhirnya, kemanusiaan sejati tidak hanya menuntut hati yang bersih, tetapi juga tangan yang terampil dan legalitas yang tak terbantahkan.



