Anak dibawah umur, perempuan berinisial VD (13) dirudapaksa oleh seorang remaja yang berinisial YA (17) tahun. sebanyak 2 kali padahal baru kenal lewat medsos.
Informasi yang berhasil diperoleh pelaku adalah warga Kecamatan Sekampung, Pelaku ditangkap oleh Polres Lampung Timur tahun atas perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lamtim, AKP Ferdiansyah menerangkan aksi bejat yang dilakukan tersangka YA dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada Sabtu kemarin, 12 Februari 2022 dan Minggu, 13 Februari 2022, kepada anak dibawah umur ini.
“Tersangka berkenalan dengan korban VD melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat, 11 Februari 2022,” ujar AKP Ferdiansyah, Senin (14/2).
Setelah berkenalan, YA mengajak VD yang masih duduk di bangku SMP itu ke rumahnya dan dipaksa meminum minuman keras jenis tuak oplos.
“Korban dipaksa menenggak minuman keras tersebut hingga akhirnya mabuk. Dalam kondisi mabuk itulah korban kemudian korban dibawa tersangka ke dalam kamar dan dirudapaksa,” papar AKP Ferdiansyah.
Keesokan harinya, tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu kembali mengajak korban ke rumahnya. Dengan modus yang sama tersangka mengulangi kembali perbuatan bejatnya terhadap korban.
“Perbuatan bejat tersebut kemudian diceritakan korban kepada keluarganya yang akhirnya berujung pelaporan tersangka ke Mapolsek Sekampung,” jelas AKP Ferdiansyah.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas gabungan dari Polsek Sekampung dan Unit PPA Polres Lamtim langsug meringkus tersangka.
“Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 16 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” singkat AKP Ferdiansyah.
[Red]