Kakek Jenggot di Aceh Tengara, Provinsi Aceg, rudapaksa gadis berusia 17 tahun disebuah vila.
Tersangka SL alias Kakek Jenggot (55), warga Kecamatan Marinding, Kabupaten Tanah Karo namun berasal dari Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dia dilaporkan telah memperkosa gadis 17 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasatreskrim AKP Suparwanto menjelaskan, dugaan tindak pidana pemerkosaan itu terjadi di sebuah vila di Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara pada 30 Januari 2022.
Kakek Jenggot, yang merupakan adik dari nenek korban, diduga berhasil mengelabui korban dengan mengajak ke kediamannya di Kabupaten Tanah Karo.
“Saat itu, pelaku meminta korban untuk menemani istrinya karena si pelaku ini mengaku mau pergi ke Medan selama dua hari, urusan pekerjaan,” kata Suparwanto.
Pelaku juga berjanji akan memberikan uang kepada korban jika dia mau menemani istrinya.
Kemudian korban meminta ijin kepada neneknya yang ada di Desa Kute Ujung dan sang nenek memberi izin.
SL pun tiba di Aceh Tenggara dan menjemput korban di rumah neneknya. SL dan korban kemudian pergi menaiki sepeda motor.
“Saat dalam perjalanan, tiba-tiba ketika berada di simpang Desa Natam, pelaku malah membawa sepeda motornya ke arah Ketambe dan bukan ke arah Mardinding, Tanah Karo yang merupakan tujuan awal sesuai yang disampaikan pelaku,” jelas Suparwanto.
Korban sempat bertanya, namun SL tak menjawab.
Tak lama, mereka tiba di sebuah vila di Ketambe, dan pelaku langsung memasukkan sepeda motornya ke dalam vila tersebut.
“Pelaku ini kemudian meminta korban untuk masuk ke kamar di dalam vila itu, lalu dia menguncinya dari luar. Pelaku kemudian pergi,” katanya.
Tak lama kemudian, pelaku kembali dan masuk ke kamar itu.
Dia pun memaksa korban menanggalkan pakaiannya. Lalu SL menyetubuhi paksa korban.
Setelah SL melampiaskan birahinya, korban meminta untuk diantarkan pulang. Tapi SL menolak.
Tak tinggal diam, korban pun berusaha lari dari vila tersebut.
Bahkan ia sempat meminta warga yang tinggal didekat vila itu untuk mengantarkannya pulang, namun tak membuahkan hasil.
Seketika itu korban pun melihat pelaku juga keluar dari vila tersebut mengendarai sepeda motornya.
Lalu korban menghubungi temannya sembari meminta tolong agar ia dijemput.
Beruntung, temannya itu datang dalam waktu yang tidak terlalu lama. Korban pun diantar pulang ke rumah dan menceritakan semua yang dialaminya kepada sang nenek.
Pada 5 Februari 2022, keluarga korban pun melapor ke polisi.
Petugas bergerak dan menangkap pelaku di Kabupaten Serdang Berdagai, Sumut pada Kamis, 10 Februari 2022.
Saat ini pelaku masih sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Aceh Tenggara. (*RM)