BerandaHUKUMAktual TV Unggah 760 Konten Provokatif Melalui Kanal YouTube

Aktual TV Unggah 760 Konten Provokatif Melalui Kanal YouTube

Kanal YouTube ‘Aktual TV’ milik Direktur BSTV Bondowoso berinisial AZ telah mengunggah 760 konten provokatif. Polisi menyebut AZ bersama dua orang lainnya, M dan AF, telah ditangkap polisi karena membuat dan menyebarkan konten hoaks dan provokatif di kanal YouTube itu.

Pemilik Aktual TV ini ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur, pada Agustus 2021. “Hasil pemeriksaan kami dengan saksi ahli dan sebagainya bahwa dari channel Aktual TV ini terdiri dari 765 konten. Sebagian besar konten (video) ini berisi konten provokatif yang bisa menimbulkan keonaran,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Hengki juga menjelaskan, penangkapan pemilik Aktual TV, AZ dan dua orang lainnya bermula dari patroli siber yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Mabes Polri.

Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat jual beli kanal YouTube sebelum bernama Aktual TV dengan isi konten berita bohong atau hoaks hingga provokatif.

Salah satu dari ratusan konten video dalam kanal YouTube itu berjudul ‘Ribuan Purnawirawan TNI Turun Gunung Kepung Mabes Polri’.

“Akun diperoleh dari jual beli dari berbagai pihak, kemudian dibentuk atas nama Aktual TV. Tujuannya agar tidak terdeteksi oleh polisi, kemudian dari akun ini dengan teknik tertentu kami akhirnya bisa mendeteksi siapa pelaku,” ujar Hengki.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, AZ dalam mengelola YouTube tersebut turut mempekerjakan M dan AF. Mereka sering membuat konten berisi berita hoaks yang dinilai dapat memecah belah persatuan bangsa.

“Dia juga membuat konten SARA menggunakan atribut agama di sini yang menganggu sinergitas TNI dan Polri,” kata Yusri.

Sedangkan M berperan sebagai kreator konten dengan mengedit dan mengunggah video ke kanal YouTube tersebut, sedangkan AF mengisi suara video atau dubbing.

BACA JUGA  232 Casis Bintara dan 45 Casis Tamtama Polri Panda Polda Kalbar Dinyatakan Lulus Terpilih

“Yang bersangkutan sudah kami lakukan proses. Memang kejadian sudah kurang lebih dari Agustus 2021. Kasus itu sudah P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kami siapkan untuk tahap kedua penyerahan tersangka dan berkas perkara kepada JPU,” ujar Yusri.

Dari penangkapan ketiga tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, kanal YouTube Aktual TV, dan CPU yang digunakan untuk mengunggah video.

Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.