TANGERANG | – Redaksi Satu – Banyak warga resah ‘Diduga, usaha air minum isiulang’ kemasan dan RO, untuk Kabupaten Tangerang,’ Diduga banyak yang ke Pemilikan-Nya tidak mengantongi Perizinan. 14/11/2021.
Selaku aturan dari pemilik air minum isiulang, sumber mata air dalam tanah wajib mempunyai Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah(SIPPAT) bahkan dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) , Kabupaten Tangerang.
Diadakannya pantauan crew media, biasanya Pelaku usaha air minum isiulang yang di dapati’. “Berlanjut dari sumber air tanah’ tidak lain memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adapun hanya di keluarkan oleh pihak kelurahan setempat.[ Kabupaten Tangerang ].
Aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta.
Selain itu, pemilik usaha air kemasan ini juga dinyatakan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Sekjen LSM lipanham Darusamin meminta pihak pelaku usaha air minum isiulang, sumber bor air dalam tanah yang berada di Kabupaten Tangerang. “Agar mematuhi peraturan dari Pemerintah untuk melengkapi perizinan-Nya.
Ya yang kita inginkan semua pelaku usaha air minum berada di Kabupaten Tangerang agar mentaati peraturan dari Pemerintah, Dimulai dari izin pengolahan sumber air-Nya dan juga kelayakan kualitas air agar aman di konsumsi. “Saya meminta kepada Pemerintah harapan saya menindak tegas bagi pelaku usaha yang nakal tanpa izin agar hak perlindungan konsumen tetap terjaga,” pungkas nya
<saidi/taer>