spot_img

Polres Pesawaran Berhasil Amankan Dua Tersangka dan 7 Paket Sabu

Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran, berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti yang diduga narkoba, Jumat 21 Januari 2022.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini kedua tersangka yang diamankan anggota tersebut yaitu Muklis, warga Sidomulyo dan Septa Rizal warga Kecamatan Waylima, Pesawaran, Lampung Selatan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamakan petugas  7 paket dan 5,75 gram sabu, keduanya ditangkap dan diamankan pada Jumat 21 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Otak Sporadik Palsu Kiantar

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasatresnarkoba AKP Junaidi mengatakan, penangkapan berdasarkan dari hasil pengembangan terhadap tersangka Haris dan Irfan yang terlebih dahulu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran.

“Dari hasil interogasi, didapat keterangan bahwa kedua tersangka memiliki narkotika jenis sabu,” kata AKP Junaidi, Jumat (21/1/2022).

Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran bergerak. Muklis dan Septa Rizal berhasil dibekuk di Desa Kutodalom, Kecamatan Waylima, bersama barang bukti 5,75 gram sabu.

“Barang bukti, tujuh plastik klip berisi kristal diduga sabu yang dimasukkan dalam kotak rokok dan dua unit HP,” tutupnya. 

[Red]

BACA JUGA  Artis CA Jadi Tersangka, Kombes Endra Zulpan Berjanji Percepat 4 Tersangka Disidangkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img