Polda Kalbar Tetapkan 11 Orang Tersangka Terkait Kasus BBM Ilegal

REDAKSI SATU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menetapkan 11 orang jadi Tersangka terkait kasus penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Sepanjang periode tanggal 1 hingga 20 Oktober 2026, Polda Kalimantan Barat bersama jajaran Polres berhasil menindak dan membongkar sebanyak 12 kasus tindak pidana di sektor migas yang beroperasi di wilayah hukum Kalimantan Barat. Dari 12 kasus tersebut, 2 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 11 orang tersangka. Sebanyak 2 orang tersangka di antaranya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tersangka lainnya terus menjalani pemeriksaan intensif.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Importasi 4 Kontainer Pakaian Bekas senilai Rp 7,3 Miliar
Polda
Sejumlah Barang-bukti (BB) terkait 11 orang Tersangka dalam kasus BBM Ilegal yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar diperlihatkan pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa 20 Oktober 2026. (Foto: Humas Polda Kalbar/Redaksi Satu).

Dalam keterangannya saat konferensi pers, pada Selasa, 20 Oktober 2026, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET demi meraup keuntungan pribadi,” ungkap Burhanuddin.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti komoditas migas bersubsidi diantaranya Pertalite 8.114 Liter, Solar 20 Liter serta Gas LPG 3 Kg sebanyak 50 Tabung.

BACA JUGA  Gudang Logistik KPU Singkawang Dijaga Ketat oleh Polisi
Polda
Sejumlah Barang-bukti (BB) terkait 11 orang Tersangka dalam kasus BBM Ilegal yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar diperlihatkan pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa 20 Oktober 2026. (Foto: Humas Polda Kalbar/Redaksi Satu).

Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan imbauan resmi kepolisian kepada masyarakat luas agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di sektor migas.

“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun, ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” pungkas Bambang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

BACA JUGA  Wagub Krisantus Kurniawan Instruksikan Tindak Tegas SPBU Nakal

Sementara itu, berdasarkan investigasi dan pengakuan dari beberapa Supir pelansir yang ada di beberapa SPBU Kota Pontianak dan sekitarnya, ada beberapa tiga pengusaha minyak ilegal yang diduga kuat melakukan penimbunan di Gudang Penimbunan Minyak Solar Subsidi.

Modusnya mengantre di SPBU-SPBU seperti truk-truk Ekspedisi pada umumnya. Bak truk ditutup dengan terpal, dan ada juga pengusaha Ilegal yang menggunakan truk-truk tanpa terpal tetapi melakukan modifikasi tangki minyak truk.

“Dalam bak truk tutup terpal itu ada 3 baby tank dan ada juga bos tidak pakai baby tank tapi tangki minyaknya sudah dimodifikasi kiri kanan dan menggunakan puluhan sampai belasan truk yang dipakai untuk mengantre, jadi sekali jalan bisa dapat 9.000 liter. Bos yang nimbul ada 3 orang, HR, BD, dan LE. Setelah karyawannya mengantre di SPBU, minyaknya langsung diantar ke Gudang, terus di sana dimasukkan dalam tangki Minyak Industri yang warna biru itu,” ungkapnya.

BACA JUGA  Silaturahmi Polda Kalbar dengan Awak Media, Kapolda Mengajak Bersinergi
BACA JUGA  Sinergi dengan TCC Untan, DJP Kalbar Berikan Strategi Tingkatkan Nilai Produk
BACA JUGA  DJP Kalbar Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Pontianak
spot_img