REDAKSI SATU – Badan Registrasi wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Barat menggelar Talkshow dan Rilis Data Infografis Status Pengakuan Wilayah Adat di salah satu Warkop, Jalan Letjend Suprapto, Kota Pontianak, Selasa 6 Oktober 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh BRWA Kalbar tersebut mengangkat tema “Membaca Status Pengakuan Wilayah Adat Dari Data Menuju Kebijakan dan Tata Kelola Wilayah Adat yang Berkeadilan”.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Kantor BRWA Kalimantan Barat, Lorensius Tatang mengatakan bahwa kegiatan yang diselenggarakan tersebut untuk merilis data pengakuan dapil masyarakat adat serta hutan adat per 9 Agustus 2026.

“Tujuannya adalah bagaimana kita berbagi pengalaman dan berbagai cerita soal proses pengakuan ini. Misalnya di Kalbar penetapannya itu per 9 Agustus 2026 ada 60 peta yang sudah diakui dengan total luas 940,83 Hektare itu SK (Surat Keputusan) Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan ada 32 SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan total luas 117,708 Hektare,” ungkap Lorensius Tatang di sela-sela kegiatan tersebut.
Tidak hanya itu, Kepala Kantor BRWA juga menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan MoU dengan Provinsi, dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga akan dilanjutkan MoU dengan para pihak terkait lainnya untuk mempercepat proses pengakuan dan perlindungan.
“Dengan demikian bahwa konflik-konflik yang terjadi dengan adanya data-data yang lengkap, ini bisa diminimalisir kedepan,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor BRWA, Lorensius Tatang meminta dukungan kepada Media terkait Perda Pengakuan Perlindungan.
“Di dalam Perda Perlindungan ini tidak melihat hanya satu suku saja, ini tidak hanya untuk orang Dayak, tidak. Perda Pengakuan Perlindungan ini untuk semua suku yang bisa membuktikan dirinya dari 5 (lima) syarat sesuai dengan Permendagri Nomor 52 tahun 2014,” ujarnya.
Ia pun menerangkan syarat-syarat yang harus terpenuhi sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, aturan mengenai Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Pertama itu asal-usul, peta wilayah adat, hukum adat, lembaga adat dan harta kekayaan adat terpenuhi. Artinya bisa mengajukan dirinya, jadi Kabupaten harus bisa menyiapkan Perda itu sebagai prasyarat bahwa masyarakat bisa mengajukan dirinya untuk pengaduan,” pungkasnya.





