Hutang Hak yang Tak Luntur Meski Nyawa Lepas

KORUPSI Menurut Islam:
Hutang Hak yang Tak Luntur Meski Nyawa Lepas

Oleh:
ZOELNASTI

Banyak pembaca yang sudah memahami, KORUPSI itu bukan sekedar kejahatan yang bukan saja merugikan negara, melainkan juga bentuk kezaliman yang nyata dari sebuah pengkhianatan amanah yang pasti akan dimintai pertanggung
jawaban di akhirat.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa KORUPSI itu HARAM dan pelakunya harus dihukum berat. Demikian juga dalam Islam, KORUPSI itu haram dan termasuk dosa besar.

Seperti telah disebutkan di atas, KORUPSI dikategorikan sebagai; ‘Ghulul, (penghianatan, penggelapan harta publik), ‘Risywah, (Suap), dan ‘Al-aklu bil bathil (memakan harta dengan cara yang batil).

Itu makanya secara tegas KORUPSI sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya; KORUPSI bukan sekadar “hutang uang, tetapi juga hutang hak manusia yang akan dituntut di hadapan Allah”.jika tidak diselesaikan di dunia.

Di tengah maraknya penyingkapan kasus penyalahgunaan wewenang dan pengambilan harta negara, pandangan syariat Islam memberikan sudut pandang mendalam yang jauh melampaui sekadar sanksi hukum duniawi.

Bagi pemegang amanah, setiap sen yang diambil tanpa hak bukan sekadar pelanggaran undang-undang, melainkan tanggung jawab abadi yang akan dikejar hingga ke alam akhirat.

Dalam pandangan Islam, KORUPSI, penggelapan, maupun segala bentuk pengambilan harta yang bukan haknya dikategorikan sebagai dosa besar.

Harta yang diraih dengan cara zalim itu tidak akan pernah sah menjadi milik pelaku.

Secara hakikat, harta tersebut tetap milik pihak yang dirugikan, baik itu negara, masyarakat luas, maupun perorangan dan pelakunya senantiasa terikat kewajiban untuk menuntaskan hak tersebut.

Taubat Tanpa Pengembalian Hak Tak Sempurna;

Selama masih bernyawa, pelaku wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh dan mengembalikan harta yang diambil semampu tenaga.

BACA JUGA  Kritik Proses Pemilihan Anggota BPD: Antara Formalitas dan Substansi Demokrasi Desa

Kematian bukanlah tanda berakhirnya urusan. Jika ia meninggal dunia sebelum melunasi hak tersebut, urusan ini tidak tertutup begitu saja.

Para ulama sepakat: dosa yang bersinggungan dengan hak manusia tidak cukup hanya dengan ucapan istighfar.

Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi agar taubat diterima Allah SWT:

1. Menyesali sepenuhnya perbuatan keliru yang telah dilakukan.

2. Segera menghentikan segala akses dan tindakan koruptif.

3. Berikrar kuat tidak akan mengulangi perbuatan serupa selamanya.

4. Mengembalikan harta atau nilainya kepada pemilik sah atau kas negara apabila jalur itu memungkinkan.

Tuntutan Hak di Hari Tanpa Uang Penebus

Rasulullah SAW memberikan peringatan tegas dalam sabdanya yang diriwayatkan Imam Bukhari:

“Barang siapa memiliki kezaliman terhadap saudaranya—baik menyangkut kehormatan maupun harta—hendaklah ia meminta kehalalan hari ini, sebelum datang hari yang tidak ada lagi dinar dan dirham.
Jika ia memiliki amal saleh, akan diambil pahalanya sesuai kadar kezaliman yang diperbuat.
Jika ia tak memiliki kebaikan sedikitpun, dosa orang yang dizalimi akan dipikulkan sepenuhnya ke pundaknya.”

Ayat Al-Qur’an pun menegaskan hal serius terkait penggelapan harta umum atau yang dikenal dengan istilah ghulul.

Allah SWT berfirman dalam Surah Ali ‘Imran ayat 161:
وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa berkhianat menggelapkan harta, niscaya pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.”

Artinya, KORUPSI bukan sekadar utang uang yang bisa lunas dengan pengampunan sepihak.

KORUPSI adalah utang hak manusia yang akan ditagih langsung di hadapan Sang Pemilik Segala Hak.

Di hari kiamat nanti, keadilan sempurna ditegakkan melalui prinsip qishash kemanusiaan—pahala pelaku akan diserahkan kepada korban, atau sebaliknya beban dosa korban dibebankan kepada pelaku sesuai berat kerugian yang ditimbulkan.

BACA JUGA  Demak: Walisongo Penyebar Islam Nusantara Jadi Panutan

Kebenaran ini menjadi cermin bagi kita semua: amanah adalah tanggung jawab mutlak.

Melanggarnya berarti membebani diri sendiri dengan hutang yang tak terbayar kecuali dengan penyesalan sejati dan pemulihan hak sepenuhnya.

KORUPSI adalah bentuk penyimpangan yang berdampak negatif yang mampu merusak tatanan kehidupan individu maupun masyarakat bahkan dapat mengakibatkan hancurnya sebuah negara.

Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya Integritas dan Kejujuran dalam setiap aspek kehidupan.

*WASPADALAH TERHADAP FITNAH HARTA, JADIKANLAH AKHIRAT SEBAGAI TUJUAN.”

Semoga Allah Ta’ala cukupkan rezeki kita dengan harta yang halal dan berkah…

Wallahu a’lam bishawab. Barakallahu fiikum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img