Redaksi Satu – Isu mandeknya laporan pengancaman di Polsek Tamalate akhirnya mendapat klarifikasi tegas dari pihak kepolisian. Penyidik memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan aktif, terukur, dan sesuai prosedur, tanpa ada penghentian seperti yang beredar di masyarakat.
Kasus pengancaman ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Ikram, yang berdomisili di Jalan Dg Tata 3 Lorong 8 Nomor 30. Laporan tersebut dibuat pada 10 Februari 2026, setelah ia mengaku didatangi seorang pria berinisial Jabal alias Ballang bersama sejumlah rekannya. Kedatangan tersebut diduga disertai unsur ancaman yang membuat pelapor merasa tidak aman.
Menanggapi isu liar yang menyebut penanganan perkara “mandek”, penyidik Polsek Tamalate memaparkan kronologi penanganan secara rinci sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Pada hari yang sama saat laporan diterima, 10 Februari 2026, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Proses ini kemudian berlanjut pada 13 Februari 2026, dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penerbitan SP2HP A1 sebagai bentuk pemberitahuan resmi perkembangan perkara.
Upaya pemanggilan terhadap terlapor juga telah dilakukan. Pada undangan pertama, terlapor tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Namun, pada undangan kedua, yang bersangkutan hadir dan memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Perkembangan signifikan terjadi pada 11 Maret 2026, saat dilakukan gelar perkara. Hasilnya, status kasus resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, menandakan adanya indikasi kuat unsur pidana.
Sehari setelahnya, 12 Maret 2026, penyidik kembali memeriksa pelapor dan saksi guna memperkuat alat bukti. Pada hari yang sama, diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang langsung dikirim ke kejaksaan. Pelapor juga menerima SP2HP A3 beserta salinan SPDP sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Langkah lanjutan dilakukan pada 13 Maret 2026, dengan penerbitan surat panggilan terhadap terlapor. Pemeriksaan terhadap terlapor akhirnya terlaksana pada 18 Maret 2026.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik berencana melibatkan ahli bahasa guna menganalisis rekaman suara yang diduga mengandung unsur pengancaman. Analisis ini penting untuk memastikan apakah ucapan dalam rekaman memenuhi unsur pidana sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamalate menegaskan bahwa seluruh laporan pidana ditangani secara profesional dan bertahap.
“Semua laporan pidana memiliki proses yang jelas. Kami tidak pernah menghentikan atau membiarkan laporan mandek. Semua berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia juga membantah keras anggapan adanya ketidakseriusan dalam penanganan perkara.
“Kalau memang mandek, sejak awal tidak kami proses. Faktanya, kami bekerja penuh tanggung jawab dan profesional,” lanjutnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis dugaan adanya oknum yang tidak menjalankan tugas secara maksimal dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, dari sisi pelapor, harapan terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan tetap disampaikan. Ikram berharap kasus ini dapat memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.
Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyidikan. Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.



