spot_img

Banyak Lulusan Hukum, Mengapa Hukum Justru Kehilangan Wibawa?

Mengapa
Gambar: Bersama Dr. Al Ghozali Wulakada, SH, MH, Dosen UNISRI SOLO(Tengah ). Foto. Dok. MSar.

Banyak Lulusan Hukum, Mengapa Hukum Justru Kehilangan Wibawa?

Opini – Redaksisatu.id
Bersumber dari pemikiran Dr. Al Ghozali Wulakada, SH, MH

Indonesia tidak kekurangan orang pintar hukum. Setiap tahun, ribuan mahasiswa lulus dari fakultas hukum dan menyandang gelar akademik yang prestisius. Namun di saat yang sama, pelanggaran hukum justru terasa semakin vulgar, terbuka, dan berani.

Mengapa Dari polemik dugaan ijazah palsu yang tak kunjung menemukan kepastian, hingga korupsi yang seolah hanya berganti wajah tanpa pernah benar-benar hilang, publik wajar bertanya: jika hukum ditegakkan, mengapa ketidakadilan terasa begitu normal?

Ungkapan Sinis yang Lahir dari Kekecewaan

Di tengah situasi ini, muncul ungkapan sinis di masyarakat: “hukum dibuat untuk dilanggar.” Ungkapan ini tentu keliru secara prinsip. Namun ia lahir bukan dari kebodohan rakyat, melainkan dari pengalaman panjang melihat hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Masalahnya bukan karena hukum tidak ada, tetapi karena hukum sering kali tidak hadir ketika dibutuhkan oleh rasa keadilan publik.

Kasus Ijazah Palsu: Sederhana Tapi Tak Pernah Selesai

Mengapa Isu dugaan ijazah palsu menjadi contoh yang menyentil nalar publik. Secara logika awam, keaslian ijazah seharusnya bisa diuji secara administratif dan akademik. Namun faktanya, persoalan ini berlarut-larut, penuh silang pendapat, dan minim kepastian.

Bagi masyarakat, ini bukan sekadar soal ijazah. Ini soal kemampuan negara menghadirkan kejelasan hukum. Jika perkara yang relatif sederhana saja tidak mampu diselesaikan secara meyakinkan, bagaimana publik bisa percaya pada penanganan kasus yang jauh lebih kompleks?

Korupsi: Banyak Ditangkap, Sedikit Efek Jera

Dalam kasus korupsi, ironi yang sama berulang. Penangkapan memang sering terjadi, tetapi korupsi tetap subur. Hukuman sering dianggap ringan, pemulihan kerugian negara tidak sebanding, dan sebagian pelaku masih bisa menikmati hasil kejahatannya.

BACA JUGA  Disabilitas Naik Kereta Api Bersama Polisi Wanita Dihari Polwan ke-74

Di titik ini, publik mulai curiga: apakah hukum benar-benar diarahkan untuk memberantas kejahatan, atau sekadar mengelola kegaduhan?

Kritik Pendidikan Hukum: Banyak Ahli, Minim Keberanian

Dalam refleksinya, Dr. Al Ghozali Wulakada, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari cara pendidikan hukum dibangun. Pendidikan hukum di Indonesia dinilai terlalu menekankan kepatuhan prosedural, tetapi miskin pembentukan keberanian moral.

Mahasiswa hukum dilatih untuk patuh pada aturan, bukan untuk menguji apakah aturan itu adil. Mereka disiapkan menjadi pelaksana sistem, bukan penjaga nurani publik.

Akibatnya, lahirlah banyak ahli hukum yang piawai mengutip pasal, tetapi sedikit ilmuwan hukum yang berani mempertanyakan arah dan keberpihakan hukum.

Ketika Kepatuhan Mengalahkan Keadilan

Situasi ini berbahaya. Aparatur hukum bisa saja bekerja “sesuai prosedur”, tetapi hasil akhirnya justru melukai rasa keadilan. Semua tampak sah secara administratif, tetapi kosong secara moral.

Inilah yang membuat hukum terasa dingin, jauh, dan tidak membela rakyat kecil. Hukum berjalan, tetapi keadilan tertinggal.

Jadi, Ke Mana Lulusan Hukum?

Pertanyaan ini tidak ditujukan untuk menyalahkan individu, tetapi untuk menggugat sistem. Apakah lulusan hukum terserap dalam birokrasi yang menuntut kepatuhan tanpa ruang kritis? Apakah mereka terjebak dalam sistem yang lebih menghargai loyalitas daripada integritas?

Atau jangan-jangan, pendidikan hukum memang belum berhasil melahirkan generasi yang siap mengatakan “tidak” ketika hukum dipelintir oleh kepentingan?

Hukum Bukan Masalah Pasal, Tapi Keberanian

Hukum tidak kekurangan aturan. Yang langka adalah keberanian moral untuk menegakkannya secara adil. Selama pendidikan hukum hanya melahirkan kepatuhan tanpa keberanian, maka sebanyak apa pun lulusan hukum, pelanggaran akan terus berulang.

Refleksi Dr. Al Ghozali Wulakada menjadi peringatan penting: krisis hukum bukan semata krisis regulasi, melainkan krisis nurani.

BACA JUGA  Relawan RGP Lakukan Perjalanan

Dan selama krisis ini tidak disadari dan diperbaiki, publik akan terus mengajukan pertanyaan yang sama—dengan nada semakin getir: Mengapa dan pada Kemana para lulusan hukum itu pergi, dan untuk siapa hukum sebenarnya bekerja?

Disclaimer Redaksi:
Artikel ini merupakan opini publik berbasis refleksi akademik dan fenomena umum penegakan hukum di Indonesia. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak atau individu tertentu, melainkan mendorong diskursus kritis demi perbaikan sistem hukum dan pendidikan hukum nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img