spot_img

Demo, warga desa Jeruk kembali berdemo dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Demo
Gambar:Warga Desa Jeruk Saat klarifikasi data
Boyolali,Redaksisatu.id – Kepercayaan masyarakat Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, akhirnya runtuh.

Warga desa Jeruk Selo kembali demo Dugaan penyalahgunaan dana desa dan pemalsuan tanda tangan oleh oknum perangkat desa bukan lagi isu bisik-bisik, melainkan fakta sosial yang meledak di hadapan aparat negara, Rabu (31/12/2025).

Klarifikasi yang digelar sejak pagi hingga sore hari itu justru menegaskan satu hal: masalah bukan sekadar administrasi, tetapi krisis integritas pemerintahan desa.

Sekitar 350 warga Desa Jeruk Demo hadir bersama jajaran lengkap Polri, TNI, Kejaksaan, Inspektorat, Dispermasdes, dan pemerintah kecamatan.

Namun yang paling keras bersuara dalam demo bukan pejabat, melainkan rakyat—mereka yang merasa dikhianati oleh orang-orang yang seharusnya melayani.

Dana Desa Dikembalikan, Tapi Kepercayaan Tak Bisa Dibeli

Ketua BPD Desa Jeruk, Sunardi, secara terbuka mengakui bahwa sebagian dana desa yang disalahgunakan memang telah dikembalikan. Namun hingga tenggat 1 Januari 2026, pengembalian belum tuntas.

Fakta ini memicu kemarahan warga. Spanduk protes, coretan dinding desa, dan tuntutan mundur menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap praktik yang mereka nilai mencederai amanah.

“Kami dari masyarakat sebenarnya hanya menuntut 2 perangkat tersebut karena dalam memberikan pelayanan membuat sakit hati masyarakat.”

“Dari kami tidak tau terkait undang undang, maka apabila hari ini tidak terjadi maka tidak akan di tindaklanjuti dari pemerintah desa setempat.”Tuntutan dari masyarakat orang tersebut harus segera mundur sekarang juga dan berstetmen di depan masyarakat.

“Uang bisa dikembalikan, tapi kepercayaan masyarakat tidak,” ujar salah satu tokoh masyarakat di hadapan forum.

Inspektorat Akui Ada Unsur Pemalsuan

Pernyataan paling krusial datang dari Inspektorat Kabupaten Boyolali. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan indikasi Dugaan  pelanggaran serius, termasuk unsur pemalsuan dokumen.

BACA JUGA  Demo di PT. BPG, Masyarakat Desa Betuah Tuntut Lahan Plasma

Inspektorat meminta waktu satu minggu untuk melakukan pemeriksaan khusus. Namun publik berhak bertanya: mengapa persoalan yang disebut “sudah lama” ini baru benar-benar terbuka setelah rakyat turun tangan?

Penjelasan dari Inspektorat terkait dengan kejadian demo di desa jeruk kami sudh lakukan Pemeriksaan, dengan peraturan bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa apapun pelanggarannya meskipun awalnya pelanggaran ringan, maka apabila ada pelaporan akan bisa diperhentikan sementara terlebih dahulu.

Seorang perangkat desa bisa di berhentikan dengan beberapa pertimbangan.
Berikan kesempatan kepada kami untuk melakukan pemeriksaan khusus di desa jeruk, satu minggu kedepan kami memohon waktu untuk memeriksa khusus terhadap pemerintah desa jeruk.

Pemerintah Desa Dinilai Gagal Meredam Krisis

Perwakilan Kecamatan Selo dan Dispermasdes mengakui bahwa berbagai upaya mediasi sebelumnya gagal. Artinya, krisis ini bukan terjadi tiba-tiba, melainkan akumulasi pembiaran.

Dispermasdes menyikapi demo warga Desa Jeruk menegaskan bahwa secara regulasi pemberhentian perangkat desa memang bertahap. Namun ketika kepercayaan publik sudah hilang, apakah birokrasi masih pantas dijadikan tameng?

Polisi dan Kejaksaan: Hukum Harus Jalan

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menyatakan komitmen tegas: proses hukum akan dikawal, laporan polisi akan dibuat, dan tidak ada ruang untuk suap atau kompromi.

Pernyataan ini diperkuat Kejaksaan Negeri Boyolali yang menilai bahwa surat pernyataan mundur dan hilangnya kepercayaan publik merupakan fakta yang tak bisa diabaikan.

Sekdes Mundur, Tapi Apakah Masalah Selesai?

Sekretaris Desa Jeruk akhirnya menyatakan mundur dan membacakan surat pengunduran diri di depan masyarakat. Langkah ini meredakan situasi, namun tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana.

Hukum Dana Desa diatur oleh berbagai peraturan, utamanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan Dana Desa bersumber dari APBN.

BACA JUGA  Pemda Sumbar Dukung dan Fasilitasi Pariwisata di Pasaman

Untuk pembangunan desa melalui transfer ke APBD kabupaten/kota, dengan prioritas penggunaan yang terus diperbarui setiap tahun (misalnya untuk BLT Desa, ketahanan pangan, kesehatan)

Dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Permendesa PDTT, dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan penyalahgunaan melalui pendampingan hukum.

Masyarakat menuntut lebih dari sekadar pengunduran diri: Audit menyeluruh minimal lima tahun ke belakang, Proses hukum yang transparan, Sanksi tegas agar menjadi efek jera.

Catatan Kritis Redaksisatu.id, Kasus Desa Jeruk adalah potret telanjang persoalan dana desa di banyak tempat: Pengawasan lemah, Transparansi formalitas, Penindakan sering, menunggu kegaduhan rakyat.

Jika negara hanya bergerak ketika rakyat marah, maka yang rusak bukan hanya anggaran, tetapi wibawa hukum dan keadilan sosial.

Dalam  demonya Warga Desa Jeruk membuktikan bahwa selama ini diam, dan sekarang memberi pelajaran pahit: Dana desa bukan milik perangkat, bukan milik elit, tetapi hak rakyat. (Kontributor: Jiyono)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img