
Klaten, Redaksisatu — Aparat Polres Klaten bersama Polsek Karangdowo menangkap 14 remaja dan pemuda yang terlibat dalam aksi konvoi motor sambil membawa senjata tajam.
Penangkapan 14 remaja dilakukan setelah video aksi mereka viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. Dari hasil pendalaman, para pelaku ternyata diduga terlibat dalam aksi perampasan di lebih dari 10 lokasi berbeda.
Video Viral Berujung Penangkapan Cepat
Kasus ini bermula ketika sebuah video memperlihatkan rombongan remaja mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan celurit di jalanan wilayah Karangdowo. Rekaman tersebut menyebar luas dan mendapat banyak komentar dari warganet yang khawatir aksi itu dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Polisi segera merespons dan melakukan penyisiran di sejumlah titik. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan 14 orang dari berbagai kecamatan, termasuk Pedan, Ceper, Trucuk, dan Cawas. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya berusia dewasa, sementara sisanya masih di bawah umur.
Pihak kepolisian juga menyita senjata tajam dan beberapa sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi konvoi tersebut.
Terlibat Aksi Perampasan di Belasan TKP
Tidak berhenti pada kasus konvoi, hasil pemeriksaan mengungkap temuan yang lebih serius. Para remaja ini diduga melakukan aksi perampasan di belasan tempat berbeda.
Modus yang mereka lakukan adalah menghadang warga yang melintas pada waktu subuh, khususnya sekitar pukul 03.00–04.00 WIB. Korban umumnya adalah pedagang atau warga yang hendak beraktivitas di pasar. Sejumlah barang milik warga dirampas dalam aksi yang dilakukan secara bergerombol.
Meski begitu, polisi menegaskan bahwa para pelaku tidak tergabung dalam satu geng resmi, melainkan bergerak secara spontan dalam kelompok yang berubah-ubah.
Penanganan Hukum Sesuai Peran Masing-Masing
Kasat Reskrim Polres Klaten menjelaskan bahwa proses hukum akan diterapkan sesuai peran tiap pelaku. Tidak semua remaja yang ikut konvoi terlibat langsung dalam setiap aksi kejahatan. Ada yang berperan membawa senjata, ada yang mengancam korban, dan ada pula yang hanya ikut dalam rombongan tanpa melakukan perampasan.
Bagi pelaku di bawah umur, polisi menyebut akan menangani dengan memperhatikan aturan perlindungan anak, namun tetap memproses sesuai hukum yang berlaku.
Respons Publik dan Imbauan Keamanan
Kasus ini menimbulkan keprihatinan dari masyarakat. Aksi konvoi bersenjatakan celurit dianggap membahayakan dan berpotensi menimbulkan korban jika tidak segera dihentikan. Polisi mengajak masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama pada jam-jam rawan.
Pihak kepolisian juga meminta para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan anak remaja, mengingat beberapa pelaku masih berusia di bawah 17 tahun.
Penangkapan 14 remaja ini menjadi pengingat bahwa tindakan konvoi sembarangan, apalagi disertai senjata tajam, bukan hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keselamatan publik. Respons cepat aparat menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban di Klaten, sekaligus mencegah terulangnya aksi serupa di masa mendatang.
Disclaimer:
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi aparat kepolisian dan sumber terpercaya lainnya. Informasi dapat berkembang seiring proses penyidikan. Media ini tidak bermaksud menghakimi, menyudutkan, atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi dan koreksi sesuai mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.



