Bogor, Redaksi Satu – Berbagai cara untuk peluang usaha, membuka untuk menjadi agen gas elpiji, usaha tersebut banyak diminati oleh pelaku usaha kecil menengah.
Peluang usaha ini, merupakan pilihan yang tepat di zaman kebutuhan yang serba konsumtif sekarang ini, Minggu (16/11/2025).
Sejak Pemerintah Indonesia membuat aturan migrasi dari minyak tanah, ke liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji pada 2007, pengguna kompor gas serta elpiji meningkat drastis.
Saat ini, pemegang bidang energi gas terbesar di Indonesia adalah Pertamina. Perusahaan tersebut selain menyuplai minyak di SPBU, mereka juga menjadi produsen serta distributor gas elpiji.
Salah satu keuntungan menjadi agen resmi gas Pertamina adalah, bisa mendapatkan harga gas elpiji 3 kilogram lebih murah di bandingkan harga gas elpiji 3 kg eceran.
Bagi kamu yang ingin menjadi agen elpiji melon, simak syarat dan caranya di bawah ini.
Apa Saja Syarat Menjadi Agen Elpiji Melon
Memiliki badan usaha yang sah seperti PT, CV, atau Koperasi adalah syarat mutlak untuk menjadi agen gas elpiji 3 kg.
Pertamina mewajibkan ini agar proses pendistribusian gas dilakukan, oleh entitas yang memiliki legalitas dan struktur organisasi yang jelas.
Dengan status badan usaha, pemilik juga bisa mengajukan berbagai perizinan resmi seperti NIB melalui OSS serta membuka rekening bank perusahaan, yang seluruhnya dibutuhkan dalam proses verifikasi keagenan LPG.
Selain itu, bentuk badan usaha memberikan kepercayaan lebih dari sisi operasional dan keamanan.
Agen LPG 3 kg memerlukan tanggung jawab besar, karena bekerja dengan barang yang diatur pemerintah dan menyangkut keselamatan masyarakat.
Dengan memiliki badan usaha, agen dapat membuktikan kesiapan finansial, administratif, dan operasional, sekaligus memudahkan pengawasan oleh Pertamina maupun pemerintah daerah.
Bagaimana Cara Mendaftar Agen Gas Elpiji 3 Kg
Lengkapi Dokumen Administrasi
Siapkan dokumen berikut :
▪︎KTP pemilik atau pengurus
▪︎NPWP
▪︎Akta pendirian usaha
▪︎SIUP/NIB (Nomor Induk Berusaha dari OSS)
▪︎TDP atau sertifikat standar dari OSS
▪︎Surat keterangan domisili usaha
▪︎Rekening bank perusahaan
▪︎Surat referensi bank (jika diminta).
Dibutuhkan lokasi/gudang yang memadai, agen wajib memiliki lokasi penyimpanan tabung LPG yang memenuhi standar keamanan:
▪︎Area cukup luas untuk stok tabung
▪︎Ventilasi baik
▪︎Tersedia APAR
▪︎Jarak aman dari pemukiman padat
▪︎Memiliki IMB atau izin tempat usaha (jika diwajibkan daerah).
Siapkan Modal Usaha
Modal awal mencakup:
▪︎Pembelian tabung awal
▪︎Sewa atau bangun gudang
▪︎Kendaraan operasional
▪︎Biaya administrasi dan perizinan
▪︎Umumnya estimasi modal berada di Rp 80–150 juta, tergantung wilayah dan kapasitas agen.
Ajukan Permohonan ke Pertamina
Daftar Melalui:
▪︎Pertamina MOR/SO (Sales Operation Region) setempat
▪︎Atau melalui kantor agen/penyelia resmi yang ditunjuk Pertamina
▪︎Pengajuan ini termasuk survei lapangan, pengecekan dokumen, dan wawancara.
Menandatangani Kontrak Keagenan Jika Disetujui, Sebagai Berikut:
▪︎Menandatangani kontrak dengan Pertamina.
▪︎Mendapat kuota pasokan LPG
▪︎Wajib mengikuti SOP distribusi dan ketentuan harga eceran sesuai aturan pemerintah.
Mulai Beroperasi Sebagai Agen Resmi
Setelah kontrak aktif, agen bisa :
▪︎Mendistribusikan LPG 3 kg ke pangkalan-pangkalan
▪︎Menjaga stok, pencatatan, keamanan, dan harga sesuai regulasi pemerintah. [miyuda].
Sumber informasi sajian ini berdasarkan memiliki sumber terpercaya dari wartawan redaksisatu.id.



