spot_img

Eks Walinagari Panti Ditahan: Skandal Korupsi Dana Desa 2022 Terbongkar

Pasaman I Redaksisatu.id – Wajah “YA”—Eks Walinagari Panti—terlihat tegang saat melangkah keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Senin siang (11/8/2025),. Diiringi petugas, ia digiring menuju rumah tahanan negara. Langkah itu menandai babak baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasaman mengungkapkan, penahanan Eks walinagari itu dilakukan setelah berbulan-bulan penyidikan yang mengupas tuntas aliran Dana Desa dan Dana Nagari tahun anggaran 2022.

“Berdasarkan hasil audit dan keterangan saksi, ada dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya,” ujarnya. Nilai kerugian negara, tambahnya, masih dalam proses perhitungan.

Dana Desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan penggerak roda ekonomi masyarakat nagari. Namun, di tangan YA, sebagian anggaran itu justru diduga mengalir ke kepentingan pribadi.

YA akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan. Kejari menegaskan, ini bukan akhir. Penindakan terhadap penyalahgunaan dana desa akan terus dilanjutkan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan nagari.

Kasus ini menambah catatan kelam panjang daftar pejabat nagari di Sumatera Barat yang tersandung hukum akibat korupsi dana desa.(***)

BACA JUGA  PUPR Kalbar Bangun Jembatan Gunakan Struktur Pondasi Rusak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img