Palembang I Redaksisatu.id — Suara palu sidang menggema di ruang Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang. Ketukan itu menandai akhir perjalanan hukum Kopda Bazarsah, prajurit TNI yang kini resmi dijatuhi hukuman mati.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto tegas menyatakan tak ada satu alasan pun untuk meringankan hukuman. “Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” ucap Fredy dengan nada berat.
Penggerebekan Berujung Darah
Kisah kelam ini bermula pada Senin sore, 17 Maret 2025. Tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung — Kapolsek Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta — memimpin penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.

Yang mereka hadapi bukan sekadar kerumunan penonton judi, tapi peluru panas dari senjata laras panjang rakitan FNC yang dimodifikasi menjadi SS1. Tembakan itu dilepaskan oleh Kopda Bazarsah, yang ternyata mengelola arena judi tersebut bersama Peltu Yun Heri Lubis. Tiga polisi tumbang di tempat, Way Kanan terguncang.
Catatan Kelam Seorang Prajurit
Di hadapan majelis hakim, fakta-fakta memberatkan mencuat: kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, rekam jejak keterlibatan dalam judi sabung ayam, serta pernah dipidana karena pelanggaran senjata api. Semua hukuman di masa lalu tak membuatnya jera.
Hakim Fredy menegaskan, “Terdakwa dilatih untuk mengemban tugas mulia menjaga NKRI, tetapi justru mengkhianatinya. Perbuatannya telah merusak citra TNI di mata masyarakat.”
Dakwaan Primer Gugur, Sekunder Menjerat
Meski dakwaan primer pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) tidak terbukti — hakim menilai tembakan terjadi karena kaget saat penggerebekan — namun dakwaan sekunder pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dinyatakan sah dan meyakinkan.
Putusan akhirnya jelas: pidana mati dan pemecatan dari dinas TNI. Sebuah akhir yang pahit bagi prajurit yang menggadaikan sumpahnya demi aroma tajam arena judi dan deru adu ayam.