Bentuk Pansus DPRD Kota Bogor Hasilkan Tatib Baru

Redaksi Satu – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna, bentuk tim Pansus menghasilkan Tatib baru Kamis, (27/3/2025).

Untuk menetapkan tata tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor serta, membentuk empat panitia khusus (Pansus) yang bertugas melakukan pembahasan.

Dalam pembentukan ini akan menetapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LKPJ Walikota Bogor 2024, Renja DPRD Kota Bogor tahun 2026.

BACA JUGA  Bupati Bogor Sampaikan Laporan APBD 2024 di DPRD

Bentuk
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor.foto.doc.org.

Kemudian juga membentuk penetapan Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Kota Bogor dan Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2017.

Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil dan dibuka dengan laporan Bapemperda DPRD Kota Bogor.

BACA JUGA  Singgung Peraturan Kemenpan-RB Endah Purwanti Mengingatkan Pemkot Bogor

Terkait hasil pembahasan hasil rancangan awal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor tahun 2025 – 2029.

Yang dibacakan oleh juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Banu L. Bagaskara.

Berdasarkan hasil pembahasan Bapemperda, Pemerintah Kota Bogor dibawah Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin memiliki dua visi yang diusung, yakni Bogor Beres.

BACA JUGA  Pesan Tenny Ramdhani: MTQ Membangun Norma Religius Umat Islam

Yaitu, mewujudkan peningkatan pendidikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan Bogor Maju.

Dan juga mewujudkan Kota Bogor dengan ciri khas kebudayaan, dan karakter  masyarakat yang kuat.

“Sedangkan untuk misi yang akan dijalankan terdiri dari Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera dan Bogor Lancar.

BACA JUGA  Berantas Pungli, Wisata Gunung Pancar Bogor Tutup Sementara

Sekaligus terdapat tujuh isu strategis yang, akan menjadi fokus utama pemerintahan Kota Bogor lima tahun mendatang,” jelas Banu.

Selanjutnya, Ketua Tim Pansus Tatib DPRD Kota Bogor, Angga Alan Surawijaya, menyampaikan laporan Pansus yang telah rampung membahas Tatib DPRD Kota Bogor.

Ia mengatakan bahwa terdapat beberapa perubahan, tatib DPRD Kota Bogor, yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Pemkab Bogor Galakan Tarawih Keliling di Bojonggede

“Terdapat enam poin perubahan dan penyesuaian di tatib terbaru ini. Kami berharap, tatib ini bisa menjadi pedoman untuk anggota DPRD Kota Bogor.

Dalam memenuhi tugas, wewenang, dan kewajiban untuk bersama-sama mewujudkan Pemerintahan Daerah yang lebih baik,” jelas Angga.

Berdasarkan kesepakatan dan persetujuan, seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat Paripurna.

BACA JUGA  10 Pemain Persib Bandung, Berhasil Bekuk Persis Solo 2-0

Adityawarman Adil menetapkan Tatib DPRD Kota Bogor, dan Rancangan Awal RPJMD Kota Bogor 2025 – 2029.

“Sesuai komitmen, penyelesaian RPJMD ini diharapkan rampung paling lambat enam bulan kedepan, sehingga penyusunan program APBD bisa terarah dan terukur,” kata Adit.

Lebih lanjut, dalam rapat paripurna, Walikota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan penjelasan terhadap dua Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Bogor.

BACA JUGA  Pemberhentian Layanan Biskita Bogor Muncul Polemik, DPRD Gelar Rapat Gabungan

Dedie, menjelaskan bahwa latar belakang diajukannya Raperda Kota Bogor tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat.

Bank Kota Bogor ini adalah, sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan.

“Dalam Raperda ini juga dilakukan, perubahan bentuk kegiatan usaha Bank Kota Bogor,” jelas Dedie.

BACA JUGA  Inilah Rencana Ibadah Haji, Ukay Tunaikan Rukun Islam Kelima

Kemudian, terkait dengan Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2017, Dedie mengatakan terdapat tujuh perubahan substansi yang harus dilakukan, diantaranya adalah merubah IMB menjadi PBG.

Dalam kesempatan tersebut, Dedie juga menyampaikan LKPJ tahun 2024 dan menyampaikan apresiasi.

Kepada seluruh pihak yang telah, bekerja keras dalam menyusun dan mewujudkan laporan ini.

BACA JUGA  Banyak Anak Putus Sekolah, DPRD Kota Bogor Prihatin

“Tahun 2024 merupakan tahun yang penuh tantangan, namun juga penuh dengan harapan bagi kita semua,” tutupnya.

Menanggapi laporan tersebut, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Azis Muslim menyampaikan.

Bahwa pengawasan oleh DPRD Kota Bogor terhadap, PT. BPR harus diperkuat melalui kewajiban, serta penyampaian laporan kinerja keuangan dan kebijakan strategis secara berkala.

BACA JUGA  Bursa Calon Walikota Bogor Ramai Spanduk di Jalan

PT. BPT juga harus memiliki kontribusi, yang jelas terhadap PAD Kota Bogor dengan menetapkan ketentuan eksplisit mengenai besaran minimal dividen yang wajib disetorkan kepada Pemkot Bogor.

“Sekaligus DPRD Kota Bogor harus memiliki, hak persetujuan dalam setiap perubahan kepemilikan saham guna menghindari privatisasi yang tidak terkendali,” kata Azis.

Kemudian, berkaitan dengan permukiman kumuh, Azis meminta Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan.

BACA JUGA  Mampukah Kadis PUPR Kabupaten Bogor Bekerja Berlatar Pendidikan Ekonomi

Dan memberikan sanksi terhadap, pelanggaran standar perumahan dan permukiman.

“Pencegahan alih fungsi lahan dan keberlanjutan, dalam penataan pemukiman kumuh juga harus menjadi ujung tombak dalam perubahan Perda ini, tutupnya.

BACA JUGA  Sesuai Arahan Bupati, Wabup Bogor Safari Ramadhan di PT ANTAM

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img