BerandaPERISTIWAHeboh Pasok Material Ilegal Manager PT. HK Sei Langsat Meradang ?

Heboh Pasok Material Ilegal Manager PT. HK Sei Langsat Meradang ?

Sijunjung |redaksisatu.id– Heboh pasca diberitakan beberapa portal online, terkait dugaan Stone Crusher PT HK/Hakaaston, pasok material ilegal, Plant Manager Sei Langsat Kab. Sijunjung, Dodi Islamiah meradang dan berusaha membantah tuduhan dan cuci tangan melalui surat ” Hak Jawab” nya.

Plant Manager PT. HK Sei Langsat, Dodi Irlamika pada surat yang ditujukan ke redaksi investigasinews tertanggal 22 Februari 2025,  menindak lanjuti berita media online investigasi. News pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 tentang berita yang dikeluarkan oleh media online yang berjudul ” Diduga Terima Materilal dari Tambang legal, Stone Crusher PT. Hutama Karya Harus Diperiksa”tidak benar adanya.

IMG 20250224 151337
“Hak Jawab” Plant Manager PT. HK Sei. Langsat, Dodi Irlamika ( Foto.Dokumen )

Maka atas dasar tersebut kami dari perusahaan PT, HAKAASTON UP Sei Langsat menyampaikan HAK JAWAB Sesuai dengan UU pers No 40 tahun 1999.

Adapun kronologis untuk menjawab terkait lepalita/surat iain dari material tambang yang diduga ilegal sebagal berikut:
1 Pemberitaan yang diterbitkan investigasi. News dimedia online pada tanggal 20 Februari 2025 mencantumkan nama PT. HUTAMA KARYA yang beroperasi di Nagari Sungai Langsek Kec, Kamang Baru Kab. Sijunjung Prov Sumatera Barat “TIDAK BENAR”.

Bahwa Perusahaan yang beroperasi di Sungai Langsek Kee, Kamang Baru Kab.Sijunjung Prov. Sumatera Barat tersebut adalah PT. HAKAASTON UP Sel Langsat.
2. Pihak PT. HAKAASTON UP Sel Langsat melakukan PO ( Purshacing order ) material dengan Vendor/Supplier yang bertindak sebagai supplier material dengan syarat -syarat ketentuan dari PT. HAKAASTON. ( baik terkait izin, Mutu ,Harga satuan dan metoda pembayaran ).

3.Selanjutnya Pihak dari Vendor/Supplier telah memilki kelengkapan Administrasi sesuai prosedur atau syarat yang sudah ditetapkan oleh PT. HAKAASTON.

4. Sebelumnya PT. HAKAASTON UP Sel Langsat tidak pernah dimintal keterangan oleh salah satu penulis/wartawan media Investigasi.News untuk menanyakan informasi terkait legalitas material yang masuk ke PT. HAKAASTON UP Sei Langsat yang djadikan dokumentasi oleh penuls/wartawan media online dengan faktanya tidak ada daftar kunjungan dibuku tamu yang disediakan PT. HAKAASTON UP Sei Langsat di Pos Security pada bulan Februari 2025.

BACA JUGA  Suami Bacok Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas Saat Behubungan Badan

Pada paragrat kedua dari berita media Online investigas.News pihak penuliswartawan menanyakan kepada pihak sopir dari vendor material, setelah kami cross check kepada seluruh sopir armada, tidak ada satupun sopir yang dimintai keterangan oleh penulis/wartawan seperti yang ditberitakan.

6. Pada Hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 pihak/team dari POLDA Sumatera Barat telah mendatangi kami ke PT. HAKAASTON UP Sel Langsat untuk memintai keterangan terkait berita online investigasi.News dan kami dari PT. HAKAASTON UP Sel Langsat telah memberikan keterangan dan memberikan Dokumen terkait legalitas Material
kepada pihak/team POLDA Sumatera Barat, demikian isi surat “Hak Jawabnya”.

Sementara polemik dugaan penerimaan material dari tambang ilegal oleh PT Hutama Karya (PT HK) seperti terus berlanjut. Setelah Investigasi.news terbitkan berita berjudul “Diduga Terima Material dari Tambang Ilegal, Stone Crusher PT Hutama Karya, dapat perhatian Aparat Penegak Hukum ( Polda Sumbar, 20 Februari 2025.

Menurut informasi dari sumber investigasi, pemasok material ke PT HK mengakui bahwa batu koral jenis kuari yang dikirim berasal dari Sungai Batang Hari, Pulau Rengas, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Namun, sejak pemberitaan tersebut muncul, aktivitas pengambilan material di lokasi tersebut mendadak berhenti.

Menanggapi hebohnya pemberitaan dari PT Hakaaston memberikan hak jawab, yang kemudian dipublikasikan oleh Investigasi.news pada 24 Februari 2025. Namun, hak jawab tersebut malah mengundang  pertanyaan dari berbagai pihak terkait.

Dimana pernyataan yang diberikan oleh PT HK/Hakaaston dalam surat yang dikirimkan kepada Investigasi.news juga dinilai bukanlah hak jawab yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Surat yang dikirimkan oleh PT HK bukan berbentuk hak jawab, melainkan hanya pernyataan pembelaan diri. Jika memang mereka ingin memberikan hak jawab yang sah, tunjukkan legalitas izin galian C mereka. Di mana titik lokasi izinnya? Apakah sudah dilengkapi dengan dokumen Amdal atau UKL-UPL?” tegas sumber investigasi.

BACA JUGA  Dinsos Luncurkan Program Coaching Clinic Inovasi Terbaru

Ditambah lagi dalam pernyataan yang diberikan oleh Arga melalui sambungan telepon pada 22 Februari 2025 pukul 11.54 WIB, kepada wartawan investigasi, ia menyebutkan bahwa pemasok Quari ke PT HK adalah CV Tiga Putra, yang berlokasi di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, dengan izin dalam bentuk SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang berlokasi di daratan. Namun, keterangan ini bertentangan dengan pengakuan pemasok yang menyatakan bahwa material yang masuk ke PT Hutama Karya/Hakaaston berasal dari Sungai Batang Hari, Pulau Rengas.

Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa PT Hutama Karya/Hakaaston selama ini menggunakan berbagai dalih untuk mendapatkan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

“Sejak berita ini keluar, tidak ada lagi pemasok koral yang masuk ke PT HK. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa mereka memang mengambil material dari sumber yang tidak sah. Jika memang legal, kenapa aktivitasnya langsung berhenti ?” ujar salah satu narasumber.

Dengan berbagai fakta yang muncul, investigasi masih berlanjut untuk memastikan apakah PT Hutama Karya/Hakaaston benar-benar menerima material dari sumber ilegal atau tidak.

Untuk itu, publik menantikan kejelasan dari PT HK terkait:  Titik lokasi izin galian C yang sah, Jenis izin yang dikantongi pemasok material, Dokumen Amdal atau UKL-UPL yang membuktikan legalitas tambang

Apalagi, sampai saat ini, PT HK belum memberikan bukti konkret terkait legalitas material yang mereka gunakan. Jika memang memiliki izin yang sah, publik menantikan transparansi dari perusahaan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada.

Sementara itu, Koordinator LSM Ampera Indonesia, Edwar Hafri, juga menegaskan bahwa jika PT HK/Hakaaston memang memiliki legalitas yang sah dan tidak menampung quary ilegal maka seharusnya mereka berani secara transparan menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap dan sesuai regulasi.

BACA JUGA  Polresta Malang Lakukan Trauma Healing Korban Insiden Kanjuruhan

“Kalau memang benar mereka memiliki izin resmi, silakan tunjukkan ke publik! Jangan hanya sebatas klaim. Kami ingin melihat titik lokasi izin galian C yang sah, di darat atau di sungai, dokumen Amdal atau UKL-UPL, serta izin eksploitasi yang sesuai aturan hukum,” tegas Edwar Hafri.

Meski kami sudah tau fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pengambilan material di Pulau Rengas langsung terhenti setelah pemberitaan ini mencuat. Dan menimbulkan dugaan kuat bahwa material yang digunakan memang berasal dari tambang yang tidak memiliki izin sah, “kami tetap menanti mana yang benar”. Terang Edwar.

” Yang anehnya, mengapa setelah diberitakan, aktivitas tambang di Pulau Rengas langsung berhenti? Jika memang legal, seharusnya mereka tetap bisa beroperasi tanpa masalah. Ini justru menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Edwar. ( Tim )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.