REDAKSI SATU – Terkait kasus penembakan yang mengakibatkan korban hingga saat ini dirawat di salah satu Rumah Sakit di Kota Pontianak, Kuasa Hukum menyebut bahwa Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dengan damai. Dari pihak Pelaku juga bersedia menanggung segala beban yang dialami oleh pihak korban hingga pengobatan sampai sembuh.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum korban dan atasan Pelaku pada saat melaksanakan Konferensi Pers di salah satu Hotel di Kota Pontianak, Minggu 8 Desember 2024, sore.
“Pada sore hari ini, pihak Korban maupun dari pihak TNI AU melalui Pimpinan sudah berkoordinasi dan melakukan sebuah pertemuan, dari hasil mediasi tersebut melalui pihak Keluarga yang diwakili langsung oleh Penasehat Hukum diselesaikan secara mediasi,” ungkap Rusliyadi.
Kuasa Hukum korban menyebut, bahwa dari hasil kesepakatan dari pihak Pelaku bertanggung jawab yang berkaitan dengan biaya pengobatan dan biaya sosial lainnya.
“Pihak Pelaku siap memberikan pemulihan terhadap hak korban. Musyawarah mufakat adalah upaya penyelesaian yang kita lakukan yang paling efektif,” kata Rusli.
Frans yang juga merupakan Kuasa Hukum korban mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh kedua belah pihak tersebut merupakan tindak lanjuti dari hasil pertemuan pada tanggal 6 Desember 2024.
“Karena memang ada kesempatan antara kedua belah pihak, sehingga kita menganggap permasalahan ini sudah selesai. Karena ini sudah melalui proses mediasi dan kesepakatan, maka selesailah barang itu. Karena hukum tertinggi adalah musyawarah mufakat, upaya hukum itu dilakukan apabila tidak tercapai nya musyawarah mufakat,” kata Frans.
Ia juga menyebut, bahwa penanganan pihak Rumah Sakit terhadap pasien (korban) sangat baik sekali. Termasuk dari Kesatuan yang juga mengatensi kesembuhan korban, yang fokus pada penyembuhan dan pemulihan korban.
Junaidi yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Korban menekankan bahwa mereka adalah kuasa hukum yang resmi dengan adanya kuasa dari pihak kliennya.
“Kami sebagai kuasa hukum yang resmi, yang ada kuasanya, nah ini kami sah secara Undang-Undang mewakili klien kami yaitu korban. Bahkan pasca satu hari peristiwa kejadian ini sudah kami laporkan di Polres Ketapang. Kami tekanan kan tidak ada kata damai dengan Perusahaan,” ujar Kuasa Hukum.
Sementara itu, atasan pelaku dalam kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk penyembuhan saudara Mirza (korban). Terkait adanya penjagaan terhadap Mirza (pasien) di Rumah Sakit tersebut juga merupakan permintaan dari Keluarga yang karena jauh di Kabupaten Ketapang.
“Saudara kita Mirza ini kan tidak ada keluarga di sini, akhirnya saya siapkan dua orang di sini yang standby 24 jam, apapun yang diminta oleh keluarga akan difasilitasi oleh kami, termasuk makan siang malam, apapun yang diinginkan oleh keluarga Mirza tetap kami fasilitasi. Termasuk rencana informasi dari dokter akan dirujuk ke Rumah Sakit yang fasilitasnya lengkap dan kami sudah berjanji kepada keluarga bahwa sampai sembuh kami akan mengantarnya ke keluarganya,” pungkasnya.