Diduga PT PPA Konveksi Tidak Berizin Pengawas Disnaker Bogor Lalai

PT PPA (Prima Pertiwi Abadi) perusahaan industri di bidang konveksi pakaian, yang berada di Bojong Klapanunggal Kabupaten Bogor.

PT PPA yang bergerak di bidang konveksi dan memperkerjakan para buruh, diperkirakan berjumlah 57 orang. Para buruh rata rata seorang wanita baik setengah baya hingga berumur 25 tahun.

PT PPA disinyalir dan beroperasi tanpa berizin kepada pihak berwenang, yang diawali dan dipicu para buruh diberhentikan melalui group WhatsApp para pekerja.

BACA JUGA  Tata PKL Puncak, Pj Bupati Bogor Sampaikan Ini!!

Tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan mereka masing masing. Pada hari Rabu (6/11) Tim investigasi DPD SPMI mengunjungi para buruh terkena PHK.

Dua puluh empat (24) pekerja (buruh) konveksi mengeluhkan dan tidak mendapatkan upah dari PT PPA, yang sebelumnya mereka bekerja sesuai prosedur yang di taati peraturan yang berlaku.

Hal itu menjadi pantauan dan pengembangan dari DPD SPMI Bogor Raya, menyasar ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor.

BACA JUGA  KDMP Pulai Payung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Mereka buka suara atas diduganya PT. PPA perusahaan bergerak di bidang konveksi, tak mengantongi izin lingkungan serta dari Disnaker Bogor.

Hal tersebut, menjadi sorotan oleh Dewan Pengurus Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya.

Sebelumnya, PT. PPA yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, enggan membayar hak upah kepada karyawannya selama 2 bulan.

BACA JUGA  Hujan Deras Banjir Meluap, Puskesmas Tapan Buka Posko Kesehatan

Hak upah karyawan itu sendiri, nominalnya sebesar Rp75.000 per hari, dengan total sekitar kurang lebih ada 24 orang karyawan yang belum dibayarkan hak upah penuhnya.

Dilain sisi, PT. PPA tersebut diduga juga tidak kantongi izin. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Bojong, Ade.

“PT. PPA itu tidak mengantongi izin. Jika sudah izin, saya pasti sudah tandatangani, namun ini tidak,” kata Ade saat diwawancarai oleh DPD SPMI Bogor Raya di kediamannya pada Rabu, (06/11/2024).

BACA JUGA  Tokoh Masyarakat Pertanyakan Proyek Miliaran Penahan Tebing di Desa Ingko'Tambe

Kepala Bidang Hubungan Industrial Kabupaten Bogor, Yani, saat dikonfirmasi oleh DPD SPMI Bogor Raya pada Jum’at, (08/11/2024), mengatakan, untuk upah gaji karyawan memang wajib dibayar penuh.

Menurutnya, dengan alasan apapun itu, namanya juga para pekerja yang mereka tahu hanyalah sebuah upah atau hak mereka.

Ia menyebut, untuk izin lingkungan itu sendiri juga harus dan wajib. Karena, hal itu merupakan standarisasinya sebuah PT untuk melengkapi jika ingin beroperasi.

BACA JUGA  Aksi Brutal Tindakan Debt Colector Rampas Mobil di Jalan

“Jika lingkungan saja tidak berizin, mungkin kami tidak bisa menjawab ya. Karena yang bisa menjawab atau tidaknya itu ada di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor,”terangnya.

Perihal yang sama, Pimpinan penyidik UPTD Pengawasan Wilayah I Bogor, Dhandi menambahkan, untuk wilayah hal hak upah, perizinan dan lain sebagainya, ia akan mengkroscek lebih lanjut ke lokasi PT PPA tersebut.

“Terima kasih atas masukan dan pengaduan dari DPD SPMI Bogor Raya. Hal ini akan kami kroscek ke lokasi terlebih dahulu,” ungkap Dhandi saat ditemui dikantornya pada Senin, (11/11/2024).

BACA JUGA  Bersama TMMD 120 Bangun Jalan Desa Hari Ketujuh Capaian Limabelas Persen

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah1 Bogor

“Nanti kita komunikasi lebih lanjut ya tentang mengenai hal ini,” tutupnya.

Hal ini menjadi sebuah kontroversi bagi DPD SPMI Bogor Raya.

BACA JUGA  Diduga Penambang Emas Ilegal di Brantas Polisi BAB Tapan

Pasalnya, mengapa bisa sebuah PT yang diduga tak berizin tersebut bisa beroperasi? Ada apa? Apakah dari pihak dinas yang terkait tidak mengetahuinya, sehingga harus meninjau terlebih dahulu ke lokasi tersebut?.

BACA JUGA  Seluruh Desa Dari Bogor Bimtek ke Bali Kuras Puluhan Milyar
spot_img