REDAKSI SATU – Tersangka inisial DK (32) warga Kecamatan Silat Hilir merupakan pelaku penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Biosolar yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu Polda Kalimantan Barat.
DK ditetapkan sebagai tersangka karena berupaya menyelundupkan kurang lebih 2.200 Liter BBM Subsidi jenis Biosolar dari Kabupaten Sintang, dan hendak menjualnya kepada para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah Desa Penemur, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.IK.,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing, S.Sos.,S.H menerangkan bahwa penangkapan terhadap DK dilakukan di Jalan Lintas Selatan Dusun Kumpang, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kamis 20 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Tim Sat Reskrim,” terang Rinto kepada Wartawan, Minggu 1 September 2024.
Dalam operasi tersebut, lanjut Kasat Reskrim Polsek Kapuas Hulu mengatakan, Tim berhasil mengamankan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max berwarna Silver Metalik yang mengangkut solar bersubsidi tanpa dokumen resmi.
“Solar tersebut dimuat dalam 9 (sembilan) drum plastik berwarna biru dan satu jerigen plastik berwarna biru. Tersangka DK, yang saat itu berperan sebagai sopir, mengaku mengangkut BBM dari Kabupaten Sintang dengan tujuan menjualnya kepada penambang emas di daerah Penemur, Kecamatan Boyan Tanjung,” tandasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, DK yang awalnya hanya berstatus saksi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu juga telah melakukan uji sampel terhadap barang bukti BBM serta pemeriksaan ahli guna memperkuat proses hukum lebih lanjut.
“Tindakan DK ini dianggap melanggar hukum karena mengangkut BBM tanpa dokumen yang sah, dan dengan tujuan untuk meraih keuntungan pribadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Rinto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini penting untuk menjaga kestabilan distribusi energi dan mencegah terjadinya kerugian negara.
Atas perbuatannya, DK diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318