Iklan
BerandaNASIONALKSOP Dipanggil DPRD Provinsi terkait Kegiatan Ilegal KM Intan 51, Gubernur: Silakan...

KSOP Dipanggil DPRD Provinsi terkait Kegiatan Ilegal KM Intan 51, Gubernur: Silakan Saja

REDAKSISATU.ID – Pihak KSOP Kelas I Pontianak rencananya akan dipanggil oleh pihak DPRD Provinsi Kalimantan Barat terkait pelanggaran pelayaran dan bongkar muat tanpa izin yang dilakukan oleh pihak Agen Perkapalan KM Intan 51 di salah satu tepian Sungai Kapuas, Kilometer 8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat dr. Harisson Azroi, M.Kes pun mempersilakan DPRD Provinsi melakukan pemanggilan terhadap pihak KSOP Kelas I Pontianak terkait persoalan tersebut.

“Silakan saja DPR memanggil KSOP, karena itu hak-nya Dewan untuk memanggil dan klarifikasi permasalahan yang ada di Kalimantan Barat ini,” kata Harisson saat dikonfirmasi media online Redaksi Satu usai kegiatan Deklarasi Zero Knalpot Brong dan Pemilu Damai bersama Komunitas Motor di Rumah Radakng, Kota Pontianak, Sabtu 27 Januari 2024.

Gubernur Harisson menjelaskan, terkait pendaratan dan izin berlabuh Kapal merupakan kewenangan pihak KSOP yang langsung di bawah Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, Ia mempersilakan DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemanggilan terhadap pihak KSOP Kelas I Pontianak.

BACA JUGA  920 Personel Polda Kalbar Dikerahkan untuk Pengamanan Pemilu 2024, Jaga Nama Baik Polri
KSOP
Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali berjumlah 1000 ekor Babi yang di bongkar muat tanpa izin di salah satu tempat tepian Sungai Kapuas, Kilometer 8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Sebelumnya, seperti dilansir beberapa media online, Gubernur Kalimantan Barat menekankan pihak KSOP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar melakukan penyidikan mendalam dengan memanggil dan memeriksa pihak Pemasok, Agen Kapal dan pemilik tempat bongkar muat tersebut. Bila ditemukan pelanggaran segera jatuhkan saksi dan tindakan tegas.

“Jika ditemukan pelanggaran, segera jatuhkan saksi dan tindakan tegas kepada Agen Kapal, Pengusaha, dan bahkan pemilik dermaga. Kalau ada intervensi dari siapapun, laporkan ke saya,” tegas Harisson.

Sementara itu, pihak DPRD Provinsi Kalimantan Barat juga rencananya akan memanggil pihak KSOP terkait aktivitas pelayaran dan bongkar muat hewan Babi yang dilakukan oleh pihak Agen Kapal KM Intan 51 tersebut.

BACA JUGA  Surat Cinta Koalisi Masyarakat Sipil Kalbar kepada Menteri LHK terkait PT Mayawana Persada

Tujuan pemanggilan tersebut untuk meminta penjelasan kronologis kasus bongkar muat hewan Babi tanpa izin di salah satu tempat tepian sungai Kapuas, Kilometer 8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

“Kenapa KSOP hanya memberi Sanksi teguran? Inikan jadi pertanyaan, ada apa antara KSOP dengan Agen Kapal dan Pengusaha Babi itu,” sindir Nurdin, Anggota Komisi IV DPRD Kalbar.

DPRD Provinsi Kalimantan Barat itu pun mencurigai atas sikap pihak KSOP Kelas I Pontianak yang terkesan lemah dalam menindak pihak yang telah jelas-jelas melakukan pelanggaran yang sudah jelas dan nyata, baik masalah perizinan maupun masalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA  Edwar Setiawan: Silahturahmi Jalin Persaudaraan dan Mudahkan Rezeki

“Saya curiga begitu, karena sanksinya hanya teguran. Kalau memang kepala KSOP tidak mampu, lebih baik mundur saja. Patut diduga ada permainan antara pihak Pengusaha dengan KSOP,” tandasnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan pun saat ini terus melakukan monitor terhadap perkembangan kasus tersebut dan masih menunggu pelimpahan dari instansi terkait. 

Sebagai informasi, kepemilikan hewan Babi tersebut diduga kuat terjadi penyalahgunaan izin kepemilikan. Hal tersebut terungkap saat Martin Edison Silalahi saat dikonfirmasi Wartawan melalui Handphone pada Jumat, tanggal 12 Januari 2024, Dia membenarkan dan mengakui bahwa penerima hewan tersebut memang menggunakan atas nama dirinya. Martin pun mengaku sudah mengundurkan diri sejak kurang lebih 3 (tiga) Minggu yang lalu. Meski demikian, Martin meminta Wartawan untuk melalukan konfirmasi langsung kepada pemilik sebenarnya yakni Wira Sitompul.

Berdasarkan data-data yang diperoleh, diantaranya Surat Keterangan Kesempatan Hewan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang ditandatangani dan cap basah tanggal 4 Januari 2024 dari Dokter Hewan Berwenang, jenis hewan Babi tersebut sebanyak 1000 ekor dengan rincian 560 ekor Jantan dan 440 ekor betina. 

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan, Kejati Kalbar Gelar Forum Konsultasi Publik

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.