Iklan
BerandaNASIONALPersonel Ditsamapta Polda Kalbar Himbau Masyarakat Agar Tidak Membakar Lahan

Personel Ditsamapta Polda Kalbar Himbau Masyarakat Agar Tidak Membakar Lahan

REDAKSISATU.ID – Personel Ditsamapta Polda Kalbar tidak bosan-bosannya memberikan Himbuan kepada warga masyarakat di Desa Rasau Jaya 3 Kecamatan Rasau Jaya, Desa Punggur Kecil Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Juli 2023.

Himbauan yang disampaikan langsung oleh 4 Personel Ditsamapta dipimpin Ipda Amar dengan menggunakan peralatan 1 unit kendaraan taktis Raisa tersebut terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar yang bisa menyebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Karhutla menyebabkan dampak yang sangat buruk, baik bagi kesehatan dan roda perekonomian. Apalagi jika Karhutla tersebut menimbulkan kabut asap yang tebal, sehingga jarak pandang pun terbatas. Dan hal ini bisa mempengaruhi arus transportasi angkutan barang dan orang, baik lewat jalur darat, udara, dan laut. Sedangkan dampak buruk bagi kesehatan, asap yang berlebihan bisa merusak kesehatan manusia hingga kematian.

BACA JUGA  Penemuan Jasad Bergantung di Dapur Rumah, Kapuas Hulu

Ditsamapta
Direktur Samapta Polda Kalbar Kombes Pol Permadi Syahid Putra, S.IK., M.H saat turun langsung bersama Personel Ditsamapta, Minggu 30 Juli 2023.

Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut Personel Ditsamapta Polda Kalimantan Barat terus berusaha melakukan pencegahan dan meminimalisir terjadinya Karhutla. Selain menyampaikan himbauan langsung, Polda Kalbar juga mensosialisasikan aturan dan Undang-undang terkait Karhutla kepada masyarakat.

Sesuai Dengan Undang-undang RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana Undang-undang tentang Kebakaran Hutan dan Lahan ada diatur dalam Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3 hingga 10 Miliar.

BACA JUGA  Sebanyak 49 Gardu Listrik PLN di Lampung Berhasil Dicuri Maling

Sementara itu, Direktur Samapta Polda Kalbar Kombes Pol Permadi Syahid Putra, S.IK., M.H pun membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh anggota tersebut, dengan maksud agar masyarakat mengerti dan paham sehingga masyarakat berpikir akan akibatnya bila terjadi kebakaran hutan dan lahan.

“Apalagi di wilayah Kalimantan Barat saat ini sudah mulai memasuki kemarau panjang dan sudah 3 minggu tidak turun hujan sehingga kondisi panas,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Berkas Penganiyaan Wartawan Belum Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Ketapang

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.