Pers merupakan pilar utama negara demokrasi dan sekaligus merupakan alat kontrol agar tercipta sistem check and balances.
Mengingat strategisnya peran dan fungsi.pers, maka negara wajib memberikan perlindungan (proteksi), pengaturan, dan jaminan bagi insan pers untuk bebas, merdeka, independen, imparsial.
Dan berkembang sesuai dengan jati dirinya sebagai pers yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, konsepsi NKRI serta prinsip bhineka tunggal ika.
Dari aspek pengaturan, pers memiliki regulasi sendiri sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan mandat UU Pers, secara teknis dan etis dibentuk Dewan Pers yang memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2).
Yaitu: (a) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, (b) Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, dan (c) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik,.
(d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,(e) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
(f) memfasilitasi organisasi-pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; dan (g) mendata perusahaan pers.
Layaknya sebuah profesi, wartawan atau jurnalis merupakan profesi mulia dan bermartabat.
Maka, untuk menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi wartawan, maka perlu standar etik/moral berupa kode etik jurnalistik dan standar kompetensi (profesionalitas) berupa Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Hal yang sama juga berlaku untuk profesi lain seperti advokat, dosen, dokter, perawat, apoteker, akuntan, psikolog, dan lain-lain.
Pentingnya penegakan etik insan pers dalam upaya meneguhkan harkat dan martabat para jurnalis.
Profesi jurnalis tidak boleh dijadikan profesi “murahan” tapi sebalik harus menjadi profesi yang “bergensi” dan mulia.
Jangan jadi kan profesi ini sebagai kendaraan untuk melakukan tindakan yang tidak bermartabat seperti melakukan pemerasan, persekongkolan, teror, dan intimidasi keada sumber berita untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Marwah, martabat, dan harkat profesi jurnalis hanya bisa dijaga dan dirawat oleh para insan pers itu sendiri, dengan cara menunjukkan kerja yang profesional dan berintegritas.
Dewan pers melalui dewan etik hanya bui ditengah hamparan luasnya lautan, yang tidak mungkin bisa mengawasi seluruh perilaku etis para jurnalis. Selamat hari pers nasional, jadikan jurnalis sebagai corong suara rakyat. ***
Dewan pers tidak boleh memonopoli kewenangan yang telah diberikan, sehingga terkesan “mengebiri” atau meniadakan peran organisasi profesi wartawan dan perusahaan pers itu sendiri.
Dewan Pers dalam konteks UU Pers hanya sebagai fasilitator, yang harus mengembangkan sinergi, kolaborasi, koordinasi, supervisi, dan sinkronisasi dengan stakeholder pers.
Catatan Kecil Hari Pers Nasional
Oleh: Elfahmi Lubis