Polsek Batu Ampar Tangkap DL Pengedar Narkoba

REDAKSISATU.ID – Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial DL (30) asal Desa Sungai Besar.

DL ditangkap personel Polsek Batu Ampar jajaran Polres Kubu Raya di rumahnya, Desa Sungai Besar, Kecamatan Batu Ampar, Rabu 16 November 2022, sekitar Pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Batu Ampar IPDA Freddy Surya Purnama, S.H.,M.H menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku DL berawal dari laporan warga kepada Bhabinkamtibmas Polsek Batu Ampar.

BACA JUGA  Gudang Tanpa Plang milik CV New Born Borneo Ekspor Arang Kayu ke Korea

Polsek Batu Ampar
Sejumlah Barang-bukti (BB) yang berhasil diamankan dari DL tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, Rabu 16 November 2022, sekitar Pukul 19.30 WIB.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan,” kata Freddy melalui keterangan tertulis, Sabtu 16 Desember 2022, siang.

Pada saat melakukan penggerebekan, lanjut IPDA Freddy Surya Purnama menjelaskan, DL sempat melarikan diri dengan cara menceburkan dirinya ke Sungai dan membuang tas selempang yang pada saat itu digunakannya.

“Namun atas kesigapan personel, DL beserta tasnya dapat kami amankan,” jelasnya.

BACA JUGA  Bahas PMK dan BIAN, Kapolsek Batu Ampar Bersama Instansi Terkait Lakukan Lokarya

Saat membuka tas pelaku yang disaksikan ketua RT dan Warga setempat didapati tas tersebut berisikan 1 (satu) plastik trasparan yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu, uang sejumlah Rp567.000,- (lima ratus enam puluh tuju ribu rupiah), 1 (satu) buah jam tangan merk Casio, 1 (satu) buah jam tangan merk Curren, 1 (satu) buah pipa kaca, dan 2 (dua) buah korek api gas warna biru.

“Saat di introgasi, DL mengaku bahwa barang tersebut miliknya,” tandas Kapolsek Batu Ampar.

Freddy menyebut, bahwa tersangka pun mengakui penjualan Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut bisa dibayar dengan menggunakan barang seperti jam tangan dan henphone.

BACA JUGA  PT Parna Agromas Diduga Jual Beli Limbah CPO Secara Ilegal di Pontianak

“Selanjutnya, tersangka akan menjual kembali barang tersebut dan hasilnya akan dibelikan Narkoba ke daerah Beting, kemudian Sabu-sabu tersebut dijual kembali sesuai pesanan,” terangnya.

Keuntungan tersangka dari menjual barang haram tersebut mulai dari Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas peristiwa tersebut, pihak Polsek Batu Ampar mengamankan DL sebagai tersangka dan Barang-bukti (BB) berupa 1 buah tas yang berisikan 1 (satu) plastik trasparan yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 0.05 gram, uang sejumlah Rp567.000,- (lima ratus enam puluh tuju ribu rupiah), 1 (satu) buah jam tangan merk Casio, 1 (satu) buah jam tangan merk Curren, 1 (satu) buah pipa kaca, dan 2 (dua) buah korek api gas warna biru.

BACA JUGA  Kapolri Kerahkan 148.261 Personel Gabungan Selama Operasi Ketupat 2023

“Tersangka dan Barang-bukti (BB), kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di Kecamatan Batu Ampar,” ungkap Freddy.

Akibat perbuatannya, saat ini DL mendekam di Jeruji besi Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka DL dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kapolri: Perwira Angkatan Ke-51 Jadilah Agen Penggerak Reformasi Kultural Polri

spot_img