BerandaKALBARLayanan Pengaduan Kapolres Sintang 0813-5058-2003

Layanan Pengaduan Kapolres Sintang 0813-5058-2003

KALBAR | REDAKSISATU.ID – Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.IK.,M.SC (ENG) menyediakan layanan pengaduan melalui telepon atau WhatsApp miliknya. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penyediaan layanan pengaduan tersebut disampaikan  langsung oleh Tommy Ferdian saat dikonfirmasi langsung oleh Wartawan media online www.redaksisatu.id Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Senin 7 Oktober 2022, Pukul 09.47 WIB.

Menurut Kapolres Sintang, layanan pengaduan tersebut secara pribadi diterima langsung oleh dirinya sehingga Masyarakat bisa memberi masukan, laporan, informasi, maupun pengaduan secara langsung.

BACA JUGA  Harisson: RS dr. Soedarso Dibangun Megah oleh Pemprov Kalimantan Barat

Pengaduan
Layanan Pengaduan Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.IK.,M.SC (ENG).

“Layanan via telepon/WhatsApp dengan Nomor: 0813-5058-2003,” kata AKBP Tommy Ferdian.

Sebagai saran, lanjut Tommy menyampaikan, bagi Masyarakat jika ingin melaporkan atau mengadukan suatu hal agar sebaiknya ikut dalam penyertaan bukti maupun data yang akurat.

“Baik berupa foto ataupun video,” ujarnya.

BACA JUGA  Tingkatkan Kemampuan, Karo SDM Polda Kalbar Laksanakan Assessor 2022

Pengaduan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek untuk menyebar nomor handphone kepada masyarakat.

Menurut Sigit, dengan diberikannya nomor telepon tersebut, diharapkan Masyarakat dapat segera melaporkan apabila menemukan praktik pungli di bidang pelayanan, kegiatan atau perbuatan/tindakan lainnya yang melanggar aturan dan hukum.

“Nomor Handphone para Kapolsek, para Kapolres, para Kapolda sehingga Masyarakat kalau menemui hal-hal yang menurut mereka ini menjadi potensi-potensi pungli mereka bisa lapor,” kata Sigit dalam tayangan melalui tayangan video di akun Instagram @ListyoSigitPrabowo, Minggu 23 Oktober 2022.

BACA JUGA  Cipayung Plus Kalbar Sampaikan 6 Tuntutan, Pemerintah Wajib Tahu

Sigit menyebut, dicantumkannya nomor telepon para pimpinan Kepolisian di wilayah itu terutama diletakan di tempat pelayanan publik Polri.

“Tentunya ini harus dilaksanakan di setiap sektor-sektor yang memberikan pelayanan, tentunya di situ juga untuk mencegah beri nomor-nomor yang bisa dihubungi terkait dengan masalah Dumas Presisi, Propam Presisi,” ujar Sigit.

Hal ini, lanjut Kapolri menyampaikan, menjadi salah satu ujung tombak untuk kembali meraih tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kalau kita ingin kepercayaan publik ini bisa kembali, kita harus prihatin dengan kondisi yang ada saat ini. Kemudian kita bagaimana bersama-sama, bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik,” ucap eks Kabareskrim Polri itu.

Jendela Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, seluruh pelayanan Masyarakat harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, semua bentuk pelayanan yang diberikan oleh Polri harus sederhana dan mudah bagi publik.

“Mereka (Masyarakat) betul-betul paham, jadi yang mudah jangan dibuat sulit, sederhanakan sehingga kemudian mereka memahami dan mengerti,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kebakaran di Kampung Beting Pontianak Hanguskan 8 Rumah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.