BerandaHUKUMKejatisu Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 38,1 Miliar

Kejatisu Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 38,1 Miliar

MEDAN | redaksisatu.id – Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sejak Januari 2021 sampai Oktober 2021 telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.024.500.000 dari 15 perkara dalam tahap penyidikan dan sebahagian telah dilimpahkan ke Penuntutan pada Kejatisu, Selasa (2/11/2021).

Kejatisu dalam wilayah hukumnya untuk keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara sudah termasuk dengan Kejari dan Cabjari mencapai Rp 38.140.028.777,00 (tiga puluh delapan miliar seratus empat puluh juta dua puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut antara lain dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas Rp 25.000.000.

Kemudian dari dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa aset dengan nilai Rp 15.600.000.000 (63 unit tanah beserta bangunan 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit 39.631,18 meter persegi, kasus Bank BTN 11 unit rumah senilai Rp 13.200.000.000, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa 1 unit rumah dan bangunan senilai Rp 150.000.000 dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 Ha.

Selain itu Yos juga menyampaikan, bahwa ini adalah pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 38 miliar. Upaya pengembalian ini diperoleh dari penanganan perkara mulai dari penyidikan dan sebahagian penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejatisu. (HS)

BACA JUGA  Anggaran Dana Desa Leuwinutug Tepat Sasaran Pembangunan Jalan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.