Terkait Karhutla di Kalbar, 9 Korporasi Diberikan Sanksi dan Izin PT WLJ Dicabut

REDAKSI SATU – Diduga kuat terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di area lahan Perkebunan Sawit, Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat memberikan sanksi terhadap 9 Korporasi dan 1 (satu) diantaranya izin PT Wana Lestari Jaya (PT WJL) telah dicabut.

9 Korporasi yang diberikan sanksi karena terkait Karhutla itu, disampaikan langsung oleh Hairil Anwar selaku Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) di Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat di depan Massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Pontianak saat Aksi Unjuk Rasa, Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Jumat 9 Oktober 2026, sore.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sebelumya, Mahasiswa Muhammadiyah Kota Pontianak menuntut dan mendesak adanya transparansi dari Pemerintah untuk mempublikasikan nama-nama Korporasi dan perkembangan yang diberikan sanksi terkait Karhutla. Namun hingga saat ini DLKH Provinsi Kalimantan Barat tidak membuka secara transparan nama-nama perusahaan yang diberikan sanksi terkait Karhutla tersebut.

BACA JUGA  PT CMI Lakukan Aktifitas Penambangan Ilegal di Area PT PBI, Kejati Kalbar Akan Tindaklanjuti
Karhutla
Kasat Pol PP Suherman, Plt Kepala BKAD Christianus Lumano, Plt Kepala BPBD Ridwan, Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) di Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat Hairil Anwar, dan Kepala Dinas PUPR dan PERKIM Damianus Kans Pangaraya saat menerima langsung Massa Aksi Unjuk Rasa dari Mahasiswa Muhammadiyah Kota Pontianak di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Jumat 9 Oktober 2026. (Foto: Redaksi Satu).

Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 9 (sembilan) Korporasi, dan 1 (satu) Korporasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau izinnya telah dicabut, Pembekuan izin 5 (lima) Korporasi dan 3 (tiga) sanksi Administrasi.

“Itu tadi 9 (sembilan) Korporasi yang kita berikan sanksi, yang 1 (satu) pencabutan izin PT Wana Lestari Jaya, yang 5 (lima) itu pembekuan, yang 3 (tiga) sanksi paksaan pemenuhan kewajiban,” ungkapnya.

Diketahui, PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat memiliki area konsesi hutan tanaman seluas kurang lebih 29.140 hektare.

BACA JUGA  Anak Muda Harus Melek Politik
Karhutla
Massa dari Mahasiswa Muhammadiyah Kota Pontianak saat menggelar Aksi Unjuk Rasa terkait Karhutla di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat 9 Oktober 2026, sore. (Foto: Redaksi Satu).

Pada akhir tahun 2025 hingga pembaruan di tahun 2026, Kementerian Kehutanan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT Wana Lestari Jaya bersama beberapa perusahaan lainnya.

Langkah pencabutan izin ini dilakukan oleh pemerintah karena perusahaan dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dalam area konsesi mereka.

Kebakaran yang terjadi di Kabupaten Melawi juga menjadi bagian dari rangkaian Karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Melawi. Di Nanga Kayan, api pertama kali muncul di area perusahaan PT Rafi Kamajaya Abadi, kemudian merembet ke lahan milik warga. Namun dari 9 Korporasi yang diberikan sanksi, belum diketahui apakah PT Rafi Kamajaya Abadi juga sudah diberikan sanksi oleh pemerintah.

Beberapa tahun sebelum, PT Rafi Kamajaya Abadi juga terjadi kebakaran lahan. Sumber : http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7282/pt-rafi-kamajaya-abadi-rka-dihukum-rp-920-miliar-atas-kasus-karhutla

BACA JUGA  Kapolda dan PJ Gubernur Kalbar Lepas Mudik Gratis Presisi Idul Fitri 1445 H
BACA JUGA  Presiden Jokowi Minta Menteri PUPR Lebarkan Jalan Pontianak-Pelabuhan Kijing
BACA JUGA  Sosialisasi Anti Korupsi, Tegar: Merupakan Wujud Kepedulian terhadap Negara
spot_img