KALBAR | redaksisatu.id – Polda Kalbar (Kalimantan Barat) telah berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Glorio Sanen pada kasus keributan di Desa Kuala 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
4 orang yang diamankan oleh pihak Polda Kalbar tersebut terkait peristiwa pemukulan terhadap Glorio Sanen Pengacara Penggugat bersama Timnya pasca sidang Lapangan kasus sengketa Lahan, Jumat 9 September 2022 pekan lalu.
AKBP. Jerrold HY Kumontoy Kapolres Kubu Raya menyampaikan, bahwa pihaknya bersama Tim Polda Kalimantan Barat telah berhasil mengamankan pelaku terkait kasus pengeroyokan terhadap Pengacara penggugat dan Timnya itu dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat.
“Tim dari Polda Kalbar dibantu dengan Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 4 orang yang diduga pelaku dan langsung dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” ungkap Jerrold H.Y. Kumontoy, di Mapolres, Senin 12 September 2022.
Kepada terduga pelaku yang belum diamankan, Kapolres meminta untuk segera menyerahkan diri karena Kepolisian saat ini sudah berhasil mengidentifikasi.
“Saya sudah perintahkan kepada jajaran untuk tetap melakukan penggalangan kepada warga yang sudah teridentifikasi sebagai pelaku untuk segera menyerahkan diri, kemarin juga sudah ada yang menyerahkan diri, dan kami limpahkan ke Polda Kalbar,” ujarnya.
Kapolres Kubu Raya menegaskan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya apapun dengan SARA, melainkan murni tindak pidana penganiayaan.
“Kami dari Polres dan jajaran sudah berupaya untuk mengungkap siapa pelaku pada kasus ini yang videonya sudah beredar, dan korban juga sudah menyampaikan bahwa telah menyerahkan proses kasus ini ke Kepolisian,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, pihak Kepolisian juga menghimbau agar Masyarakat tidak terprovokasi dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kepada Masyarakat di himbau untuk tidak terpengaruh dengan berbagai informasi yang tidak benar atau hoks,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya peristiwa ini dilaporkan oleh Teofelus Boni Ketua Umum Pemuda Dayak Kalimantan Barat ke Polda dengan Laporan Nomor STTLP/B/358/IX/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 10 September 2022.
Adrian318