spot_img

Korban Minta Proses Hukum Terhadap Pihak SPBU 6478321 Tetap Dilanjutkan

KALBAR | redaksisatu.id – Korban atas nama Ismail Djayusman, meminta kepada pihak Kepolisian agar tetap melanjutkan proses hukum terkait peristiwa yang terjadi di SPBU 6478321.

Menurut Korban, peristiwa kearoganan seorang karyawan yang menyebabkan Handycamnya rusak, terjadi saat Ia melakukan peliputan terkait penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU 6478321 karena menggunakan Jeriken pada hari Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

Pasca peristiwa itu, Ismail Djayusman yang merupakan Wartawan disalah satu media Online juga sudah membuat Laporan Polisi (LP) di Mapolsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Pelantikan 25 DPRD Kabupaten Kayong Utara Periode 2024-2029

Korban
Faisal, Karyawan SPBU 6478321 pelaku yang mengakui saat peristiwa kejadian, pada hari Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

“Saya minta proses hukum kasus ini tetap dilanjutkan,” kata Ismail kepada Wartawan di Kediamannya, Jumat 6 Mei 2022, sekitar Pukul 13.30 WIB.

Secara manusiawi, Ismail sangat kecewa, merasa dilecehkan dan dipermainkan, karena disaat Ia ingin membuka ruang atas keinginan SPBU 6478321 yang ingin menemui korban, tetapi justru pasca peristiwa tersebut hingga saat ini Pemilik SPBU tidak menemui korban.

“Pihak pemilik SPBU berjanji akan melakukan pertemuan kepada saya, tetapi sampai siang ini pemilik SPBU tidak juga datang,” ujarnya.

BACA JUGA  Danlantamal XII Hadiri Sidang Calon Taruna Akademi TNI 2024 Panselinda Pontianak

Korban
Posisi Mobil Nopol KB 1096 SB, bermuatan Jeriken saat di SPBU 6478321, hari Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

Dalam kesempatan ini, korban juga secara tegas menyampaikan, hingga saat ini belum pernah ada pertemuan mediasi antara pemilik SPBU dan korban. Bahkan korban juga mengaku tidak dapat informasi perkembangan terkait proses Laporan Polisi di Mapolsek Sungai Kakap.

“Pengakuan pelaku sudah ada, tetapi mengapa perkembangan kasus laporan tersebut tidak ada kejelasan dari pihak Polsek Sungai Kakap, maupun pihak Pemilik SPBU,” sindirnya.

Oleh karena itu, korban secara tegas meminta kepada Pemerintah melalui Aparat penegak hukum, agar tetap melanjutkan proses hukum sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku di Negara hukum ini. Terutama terkait Undang-undang pokok Pers No.40 Tahun 1999 dan Undang-undang Migas, terkait penyaluran minyak subsidi jenis Pertalite.

BACA JUGA  680 Polisi Siaga Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Tingkat Provinsi Kalbar

Korban
Jeriken di dalam Mobil Nopol KB 1096 SB yang sempat diabadikan oleh Wartawan di SPBU 6478321, pada hari Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

“Proses hukum terhadap pelaku yang sudah bertindak Arogan karena sudah menghalang-halangi tugas Wartawan, dan pemilik SPBU yang sudah menyalurkan minyak subsidi tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Migas, agar tetap lanjut diproses hukum,” tegas korban.

Sementara itu, terkait peristiwa yang terjadi di SPBU 6478321 pada hari Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB, sebelumnya sudah diakui oleh pelaku. Seperti yang diberitakan sebelumnya dengan judul: Karyawan SPBU 6478321 Akui Mengambil Hp Wartawan, Begini Pengakuannya

Pengakuan dari pelaku yang didampingi oleh Manager SPBU tersebut, terungkap saat dikonfirmasi usai dari Ruangan Mapolsek Sungai Kakap, Minggu 1 Mei 2022, sekitar Pukul 13.04 WIB.

Selain itu, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang diperoleh Wartawan media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, terungkap pemilik SPBU 6478321 yang sebenarnya.

Adrian318

BACA JUGA  Korupsi Ratusan Miliar, Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img