Berita baru yang memprihatinkan, malang nasib anak kandung yang masih berusia 14 tahun, masih bau kencur ini keperawanannya durenggut ayah kandungnya sendiri.
Tidak habis pikir, entah setan apa yang merasuki ayah bejat ini, hingga tidak bisa kendalikan nafsu syahwatnya, sehingga tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Terungkap dari pengakuan pelaku, peristiwa keji yang dialami anak kandung ini terungkap sebanyak tiga kali, pertama kali terjadi pada Selasa, 12 April 2022, sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban sedang tidur.
Peristiwa bejat yang kedua terjadi pada Kamis, 14 April 2022, sekitar pukul 23.00 WIB, pada saat pelaku pulang dari kerauke dalam keadaan mabuk.
Dan peristiwa asusila dan amoral yang ketiga atau yang terakhir dialami korban pada 17 April 2022, sekira pukul 03.00 WIB.
Pada kejadian yang ketiga kalinya ini korban merasa ketakutan, kemudian meghubungi tantenya minta dijemput.
Untuk sementara identitas pelaku dan korban masih dirahasiakan, namun yang pasti usia pelaku Ayah bejat ini berusia 39 tahun, korbannya anak kandung berusia 14 tahun.
Tindak pidana perkosa anak kandung ini terjadi di Kabupaten Katingan, Provisi Kalimantan Tengah, pelaku sudah berhasil dibekuk Polisi, setelah dilaporkan pada 19 April 2022.
Perbuatan keji yang dilakukan oleh laki-laki yang tidak punya hati nurani tersebut dilaporkan setelah korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada tantenya.
Dari keterangan Kanit PPA Polres Katingan Ipda Devani Mareta Astuti, melalui Aiptu Supriyanto mengatakan, diperoleh bahwa kejadian sebelumnya terjadi pada minggu 17 April 2022 sekira pukul 03.00 wib, saat korban menghubungi tantenya untuk dijemput tantenya karena sudah merasa ketakutan.
“Kemudian, korban menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak tiga kali. Mendengar cerita tersebut tantenya langsung menghubungi nenek korban untuk memberitahukan peristiwa tersebut, dan dilaporkan ke Polsek setempat, pada Selasa 19 April 2022,” ucapnya, Rabu 20 April 2022.
“Korban saat itu sempat melakukan perlawanan. Namun tidak berhasil karena tubuh korban langsung ditindih oleh pelaku,” jelasnya.
“Setelah pelaku menyetubuhi korban, pelaku juga mengancam korban apabila menceritakan kejadian ini. Dan terakhir terjadi pada minggu 17 April 2022,” ungkapnya.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan IPTU Adhy Hariyanto mengatakan, pelaku setiap kali melakukan aksinya selalu melakukan ancaman.
Korban akan dipukuli oleh pelaku apabila korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar baju outer warna coklat motif bunga, satu lembar celana panjang warna coklat motif bunga, satu lembar tank top warna hitam dan pakaian dalam warna hitam.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.