spot_img

Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan Rp35000 Perjiwa

Besaran zakat fitrah untuk tahun 1443 H/2022M, jika ditunaikan dalam bentuk beras 2,5kg perjiwa. dan dalam uang senilai Rp35.000 perjiwa.

Ketentuan besaran zakat fitrah tersebut, berdasarkan hasil rapat pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama, bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Rapat penentuan besaran zakat untuk tahun 1443 H atau 2022, juga dihadiri oleh Ketua Baznas, Ketua MUI, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, Pengadilan Agama, dan Kepala KUA se–Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan, untuk memutus atau pencegahan penyebaran virus covid-19. Kepada panitia pengumpul zakat dan Muzaki untuk tetap memperhatikan prokes. (ADV/Q-74)

Sumber Media Center Pemkab Bengkulu Selatan

BACA JUGA  Sekda Mukomuko Bersama Insan Pers Bahas Raperda Publikasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img