Redaksisatu.id, Sumbawa Barat | Pasca insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia manajemen PT Vektor akan bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.
Bukan hanya korban yang meninggal dunia, korban yang mengalami luka serius maupun ringan tak luput dari tanggung jawab pihak manajemen PT Vector.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja. K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
“Semua mekanisme akan kami lakukan sesuai prosedur, mulai dari biaya pengobatan terhadap korban luka berat dan luka ringan. Terlebih kepada korban MD kami telah melakukan pendampingan terhadap pihak keluarga sampai semua proses penanganan korban selesai tanpa ada kekurangan, hingga biaya santunan bagi keluarga korban serta kepulangan korban ke kampung halamannya, semuanya kami lakukan sesuai prosedur,” ungkap, Mujahiddin selaku HRD PT Vector saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/2/2022).
“Untuk korban luka berat, saat ini sedang dalam perawatan tim medis RSUP Mataram dan kondisinya Alhamdulillah stabil. Sementara, untuk korban luka ringan sudah langsung hari itu dipulangkan,” tambahnya.
Lepas dari itu, pasca terjadi insiden pihaknya telah melaporkan kepada pemerintah setempat sebelum 2×24 jam sesuai mekanisme yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang jelas, semua proses sudah kami lakukan termasuk melaporkan insiden tersebut kepada pemerintah setempat,” terangnya.
Disinggung terkait kronologis kejadian tersebut, pihak perusahaan enggan untuk menjelaskan secara rinci, sebab itu sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Menurutnya, insiden yang terjadi pada Jum’at (24/2/2022) sebenarnya bukanlah faktor kelalaian, namun ini lebih kepada musibah yang tak terduga. Sebab, sesuai data visual CCTV yang ada, proses pekerjaan telah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP).
“Dari hasil visual CCTV kami, tidak ada faktor kelalaian. Ini benar-benar diluar kemampuan kita sebagai manusia. Semua proses pekerjaan telah sesuai dengan SOP,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap berkomitmen akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
“Untuk proses penyelidikan dan investigasi terkait insiden tersebut, sudah ditangani pihak kepolisian dan kami dari pihak manajemen akan mengikuti setiap proses yang saat ini sedang berjalan. Jadi, kita tunggu hasilnya saja, sebab sudah ditangani pihak yang berwajib,” tukasnya.
Sementara, Pemerintah Daerah Sumbawa Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi akan mengawasi terkait hak-hak korban kecelakaan kerja serta meminta hak karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja untuk segera ditunaikan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Ini bentuk pengawasan kami kepada pihak perusahaan, agar perusahaan mentaati semua peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata, Kadis Naker KSB melalui, Kabid Hubungan Industrial (HI) Tohiruddin, SH, dihubungi wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Hak korban yang diminta tersebut, jelasnya, mulai dari biaya pengobatan, biaya kematian serta tunjangan-tunjangan lainnya, sesuai UU Ketenagakerjaan dan kesepakatan kerja antara kedua belah pihak.
“Kita sudah lakukan komunikasi intens dengan pihak manajemen (PT Vector,red) agar semua hak-hak karyawan yang menjadi korban kecelakaan segera terpenuhi tanpa ada kekurangan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa insiden tanki meledak yang terjadi di workshop PT Vector, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 10.30 Wita, mengakibatkan satu orang meninggal dunia berinisial RH, sementara dua orang luka berat dan satu orang luka ringan.
Peristiwa itu terjadi, saat korban melakukan pengetesan tanki bahan bakar (fuel tank) dengan mengisi angin dari kompresor ke tanki bahan bakar dengan tujuan untuk mengetes kebocoran udara dengan menggunakan kompresor volume 1.500 Bsa, atau sekitar 5.300 lite.
Namun, nahasnya pada saat pengisian angin, tiba-tiba tanki tersebut meledak dan mengakibatkan alat tangki bahan bakar bergeser sekitar 5 meter kebelakang. Kemudian, salah satu penutup terlempar ke udara sekitar 200 meter sehingga menghantam para pekerja hingga terpental menjauh dari lokasi pengetesan tangki.
Cacatan :
Tanki Meledak, 1 Karyawan Tambang Tewas Ditempat
https://redaksisatu.id/tanki-meledak-1-karyawan-tambang-tewas-d/