Tanggamus | redaksisatu.id – Kakak ipar biadap telah mencabuli adik iparnya yang masih dibawah umur sampai tujuh kali. Rabu. (02/02/2022)
Korban sebut saja Mawar (14) yang tinggal serumah bersama orang tuanya pelaku IL (21) beserta istrinya, diwilayah perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus.
Kakak ipar bejad ini, berhasil digelandang polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus dibantu Babinsa dan warga untuk menangkap pelaku, Senin (31/01/2022)
Dari pengakuan pelaku, kejadian tersebut, pertama dilakukannya di rumah orang tua pelaku di Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram, berlanjut hingga di rumah mertuanya, di kebun Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H., mengungkapkan, tersangka IL(21) ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertua pelaku, dalam sangkaan tindak pindana pencabulan anak dibawah umur.
Keterangan itu disampaikan, Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada media Rabu, (02/02/2022).
Sambungnya, dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban, serta hasil visum dari Rumah Sakit.
Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadapnya di jerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (RS/Sai)
Kiriman : Zulkarnain calon Biro redaksisatu.id Kabupaten Tanggamus.