Iklan
BerandaHUKUMINFO POLISIMengaku Brimob, Seorang Pemuda Minta Video Call Sex dan Peras Korbannya

Mengaku Brimob, Seorang Pemuda Minta Video Call Sex dan Peras Korbannya

Mengaku Brimob Seorang pemuda pengangguran di Bandar Lampung menjebak tiga orang perempuan untuk diajak video call sex (VCS) lalu memerasnya.

Informasinya bahwa berdasarkan penelusuran Polresta Bandar Lampung, pelaku menggunakan akun palsu dengan foto profil seorang anggota Polri dan mengaku Brimob.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung  Iptu Widodo Rahayu membenarkan, pelaku ditangkap di kediamannya.

BACA JUGA  KNPI Berhasil Menjalin Sinergitas Antara Pemuda dengan Polri

“Pelaku satu orang yang berinisial APR, usia 24 tahun. Kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton,” kata Widodo di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (28/1).

Widodo menuturkan, korban yang telah diperdayai pelaku hingga saat ini berjumlah tiga orang yang berasal dari Riau, Kalimantan dan Bandar Lampung. Untuk meyakinkan calon korban, pelaku membuat akun palsu di Facebook dengan foto profil seorang anggota Polri berseragam lengkap.

“Modusnya mengaku sebagai anggota Polri saat berkenalan dengan korban di media sosial Facebook,” kata Widodo.

BACA JUGA  Kongres HMI dan Munas Kohati, Kapolda Kalbar Kerahkan 2.300 Personel

Setelah mendapatkan target, pelaku dan korban mulai intens berkomunikasi dan mengajaknya video call melalui WhatsApp.

Ketika video call ini, kata Widodo, pelaku merayu dan mengajak korban untuk melakukan VCS. Agar korban mau diajak VCS, pelaku berjanji akan menikahi mereka.

“Ketika video call ini, pelaku merekam korban yang tanpa busana,” ujar Widodo. Namun, video yang direkam oleh pelaku itu kemudian digunakan untuk memeras korban.

BACA JUGA  Spesialis Bobol Rumah di Lampung Tengah Berhasil Diringkus

“Pelaku meminta uang sebesar Rp.500.000 jika tidak pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu ke media sosial,” kata Widodo.

Widodo menambahkan, salah satu korban sempat menolak untuk memberikan uang kepada pelaku. Sehingga, pelaku menyebarkan video itu di media sosial.

Menurut Widodo, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2021, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancamannya pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun,” tutup Widodo. 

[Red]

BACA JUGA  Harga Barang Naik, Aliansi Perlawanan Rakyat Minta Pemerintah Bersikap

Trending

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.