Bengkulu | redaksisatu.id – Oknum mahasiswa (20thn), pelaku yang menyetubuhi anak dibawah umur diamankan polisi.
Oknum mahasiswa diamankan, oleh Kolaborasi Tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu kemarin Rabu, 26/01/2022.
Pelaku diamankan saat berada, di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, oleh Tim pimpinan Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK, MH, terang Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulis.

Sebelum mengamankan pelaku, pihak kepolisian terlebih dahulu menerima laporan dari pihak keluarga korban pada bulan Januari yang lalu.
“Atas dugaan telah melakukan perbuatan melakukan persetubuhan anak dibawah umur, pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 15.50 WIB,” tambahnya.
“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri. dikutip dari Tribrata News Bengkulu.
(Q-74)