Muratara | redakasisatu.id – 4 Polisi, anggota Polres Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
4 polisi dari Polres Muratara ini, disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan sering tidak taat dalam bertugas.
Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK menjelaskan kepada wartawan. Senin ( 6/12/21) jam 08.00 WIB, di halaman mapolres Muratara. Nama-nama yang mendapat sanksi PTDH adalah, Brigpol Bayu Cucu Dali, Briptu Yogie Pratama, Bripda Mch Thibry, Bripda Arkham Basyofi.
“Brigpol Bayu Cucu Dali dari Polsek Rawas Ulu,dan Briptu Yogie Pratama, Bripda Mch Thibry dan Bripda Arkham Basyofi, ketiganya dari Samapta Polres Muratara,” jelasnya.
Ke empat porsonil dipecat, tiga personil karena kasus narkoba, dan satunya mangkir dari tugas,dan juga menyalahgunakan jabatan sebagai abdi negara,” kata Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK, kepada wartawan.
Pemecatan ini sudah sesuai dengan kajian hukum, melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku.
Demi kepentingan dan kebaikan organisasi, keputusan ini salah satu mewujud dan realisasi komitmen pimpinan, dalam memberikan sanksi tegas yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Selanjutnya, Kapolres Muratara memberikan amanah, ”agar pelaksanaan PDTH ini agar dapat memberikan contoh kepada personil yang lainnya, untuk menjadi motivasi diri agar tidak menyalahi amanah dalam bertugas.” tegasnya.