BerandaKALBAR3 Tahun Menunggu, TKBM Mitra Masa II Ditunjuk sebagai UPJ di Terminal...

3 Tahun Menunggu, TKBM Mitra Masa II Ditunjuk sebagai UPJ di Terminal Kijing

KALBAR | redaksisatu.id – Setelah kurang lebih 3 tahun menunggu kepastian, akhirnya Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Mitra Masa II Pelabuhan Kijing ditunjuk sebagai Unit Produksi dan Jasa (UPJ) di Terminal Kijing. Penunjukan ini diungkapkan langsung oleh Pimpinan Koperasi TKBM Jasa Karya Pelabuhan Pontianak.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Koperasi Mitra Masa II, Iwan Arfan, saat dikonfirmasi Wartawan usai pihaknya melakukan aksi damai dan audensi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak, di Jalan Rahadi Usman, Tengah, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kamis 2 Juni 2022, sekitar Pukul 08.00 – 10.00 WIB.

Menurut puluhan perwakilan buruh melalui Iwan Arfan menyampaikan, bahwa tujuan pihaknya melakukan aksi damai dan audensi tersebut untuk menuntut hak sebagai Koperasi TKBM. Pasalnya, sudah 3 (tiga) tahun menunggu, hingga saat ini Koperasi Mitra Masa II yang menaungi kurang lebih 1500 orang tenaga kerja mayoritas penduduk setempat tidak kunjung dilibatkan dalam aktivitas Terminal Kijing.

BACA JUGA  Bantu Korban Banjir Demak, Polri Kirim 110 Tim Kemanusiaan 

Mitra Masa
Kepala KSOP Kelas II Pontianak Capt. Mozes Imanuel Karaeng, dan Pimpinan Koperasi TKBM Jasa Karya Pelabuhan Pontianak H. Sabirin Soni.

“Kurang lebih 3 tahun kami menunggu hal ini, sehingga kami melakukan Aksi Damai di Kantor KSOP ini,” ujar Iwan Arfan.

Pihaknya menyadari, bahwa status Terminal Kijing hingga saat ini belum berubah status menjadi Pelabuhan. Artinya Terminal Kijing pun masih dibawah naungan Pelabuhan Dwikora Pontianak.

“Oleh karena itu, hari ini kita lakukan Aksi Damai dan Audensi di KSOP Pontianak, kita ingin meminta kejelasan pihak mana yang diberikan hak beraktivitas di Terminal Kijing,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kapolri Buka Rakernis Gabungan Satker 5 Devisi

Mitra Masa
Foto bersama usai mediasi antara Koperasi TKBM Jasa Karya Pelabuhan Pontianak dengan Koperasi TKBM Mitra Masa II Pelabuhan Kijing.

Namun jika berbicara legalitas dan aturan, Sekretaris Koperasi Mitra Masa II, Iwan Arfan menilai bahwa pihaknyalah yang paling berhak melakukan aktivitas di Terminal Kijing itu. Dimana Koperasi TKBM Mitra Masa II  sudah memiliki sertifikat dari 3 (tiga) Kementerian terkait. Selain itu, berdasarkan Peraturan daerah (Perda) bahwa disetiap Kabupaten/Kota hanya boleh berdiri satu Koperasi.

Kendati demikian, Iwan mengaku Aksi Damai itu berbuah manis. Ia pun mengucapkan syukur dan terima kasih, karena tuntutan para buruh bisa diakomodir dengan baik sesuai harapan. Koperasi TKBM Jasa Karya Pelabuhan Pontianak sepakat menunjuk Koperasi Mitra Masa II sebagai Unit Produksi dan Jasa (UPJ) di Terminal Kijing.

“Alhamdulillah kami dapat jawaban yang sangat memuaskan. Dalam hal ini Koperasi Jasa Karya Pontianak menunjuk kami sebagai UPJ di Terminal Kijing,” ungkap Iwan Arfan.

BACA JUGA  Gelar Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kajati Kalbar Sampaikan Amanat Kejaksaan Agung RI

Mitra Masa
Massa dari Koperasi TKBM Mitra Masa II Pelabuhan Kijing saat melakukan Aksi Damai di Halaman Kantor KSOP Kelas II Pontianak.

Iwan menjelaskan saat ini Koperasi Jasa Karya Pelabuhan Pontianak sebagai Koperasi TKBM yang menaungi Terminal Kijing.

“Dalam waktu dekat Jasa Karya akan segera membuat surat penunjukkannya. Itu yang kami tunggu saat ini. Jika sudah ada legalitas kami akan tampil, karena kami yakin bahwa kamilah yang paling berhak sebagai penduduk setempat,” katanya.

Sementara itu, dari Pimpinan Koperasi TKBM Jasa Karya Pelabuhan Pontianak, H. Sabirin Soni, menunjuk Koperasi TKBM Mitra Masa II Pelabuhan Kijing sebagai Unit Produksi dan Jasa (UPJ) di Terminal Kijing.

BACA JUGA  Polda Kalbar Gelar Operasi Keselamatan Lalin Selama 14 Hari

Mitra Masa
Seragam Koperasi TKBM Mitra Masa II Pelabuhan Kijing.

“Nanti kita akan cek dulu berapa tenaga kerja yang dibutuhkan di Terminal Kijing, dan dari pihak TKBM Mitra Masa II silakan masukkan permohonan dengan daftar tenaga kerjanya,” ungkap Sabirin kepada perwakilan buruh saat mediasi di ruangan Kantor KSOP Pontianak.

Kepala KSOP Kelas II Pontianak menambahkan, untuk kepentingan operasional tenaga kerja, pihaknya tinggal menunggu pengajuan dari pihak Koperasi TKBM Jasa Karya Pelabuhan Pontianak. Pihak KSOP juga nantinya akan melakukan pengecekan atau memfilter tenaga kerja sesuai dengan syarat dan ketentuan ketenagakerjaan.

“Dari kita tinggal menunggu pengajuan dari pihak Koperasi Jasa Karya Pelabuhan Pontianak, nantinya baru kita melakukan pengecekan batas usia dan pendidikannya,” tutur Capt. Mozes Imanuel Karaeng, saat mediasi tersebut.

Setelah pihak KSOP melakukan pengecekan, apabila ada yang perlu diperbaiki, maka pihak KSOP akan mengembalikan berkas pengajuan tersebut kepada Koperasi TKBM Jasa Karya Pelabuhan Pontianak untuk perbaikan berkas.

“Kami tegaskan, bahwa dalam hal ini kami sama sekali tidak melakukan intervensi,” pungkasnya.

Adrian318

BACA JUGA  KSOP Belum Ada Kemajuan Menangani Kasus Agen Pelayaran KM Intan-51

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.