Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, absen dalam soliasisi Perencanaan Pembangunan Kanopi di BalaiKota, padahal pembangunan kanopi merupakan program yang rencanakan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, Minggu 12 Juni 2022.
Kadis Koperasi dan UKN Kota Bukittinggi Nauli Handayani, mengatakan,”Kanopi diperuntukan dalam rangka penataan kota, terutama kawasan Pasa Ateh,”ujarnya.
Sementara itu Ketua Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jl Minangkabau, M. Fadhli, St Rajo Agam mengatakan, sebelum sosialisasi dimulai menyatakan keinginannya, Erman Safar selaku Wali Kota dalam acara Sosialisasi Perencanaan Pembangunan Kanopi.
“Ini kami butuhkan, karena selama ini kami telah bertulis surat, dan melakukan upaya administratif untuk bertemu dengan Wali Kota, dan menyampaikan penolakan kami. Setelah dihubungi melalui Kadis Perindag, ternyata Wali Kota tidak bisa dikontak,”terang Fadhli.
Walaupun tanpa kehadiran Walikota dan Wakil Walikota, Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau, tetap menghadiri diskusi untuk mendengarkan sosialisasi secara lengkap.
Dengan kesepakatan Sekda, akan merealisasikan pertemuan antara Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko, dengan Wali Kota sesegera mungkin setelah acara sosialisasi dilaksanakan.
“Dan setelah mendengarkan presentasi rencana kanopi di jalan Minangkabau ini, justru semakin memperkuat penolakan kami terhadap rencana pembuatan kanopi ini,”Fadhli menegaskan.
“Bagi kami, rencana kanopi bagusnya hanya di gambar presentasi, bukan di jalan Minangkabau,” tegasnya lagi.
“Oleh karena itu kami tetap bersepakat menolak rencana pembangunan kanopi di jalan Minangkabau. Sebagai tindak lanjut, kami akan menunggu undangan pertemuan dengan wali kota yang segera akan diinisiasi oleh Sekda, seperti apa yang beliau sampaikan di dalam diskusi,” bebernya.
“Pertemuan ini kami inginkan menjadi kesempatan penyampaian penolakan kami secara langsung kepada Wali Kota, dan selanjutnya Wali Kota menerima aspirasi kami ini dengan membatalkan pembangunan Kanopi/Awning di Jalan Minangkabau,” katanya lagi
“Dan sesuai dengan kesepakatan bersama Banggar DPRD, ketika persetujuan anggaran pembangunan awning ini, jika warga di Jalan Minangkabau menolak rencana Wali Kota ini, maka dilanjutkan dengan opsi B dan C yang telah disiapkan Pemko. Apapun itu opsi B dan C, yang pasti bukan di Jalan Minangkabau,”ucap M.Fadhli, St Rajo Agam mengakiri.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekdako Bukittinggi Martias Wanto, Kadis Koperasi dan UKM Nauli Handayani, beserta beberapa OPD Pemkot Bukittinggi, dan anggota Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jl. Minangkabau Kota Bukittinggi.(Zon)