Tidak Ada Fasilitas Istimewa Bagi Siapapun di Lapas 

Tidak ada fasilitas istimewa bagi siapapun di lapas,termasuk narapidana Korupsi dari Tanjung Gusta Medan yang dipindahkan ke (Lapas) Kelas II A Biaro Bukittinggi.

Berdasarkan isu yang beredar di tengah masyarakat, bahwa ada narapidana pindahan ke LP Kelas II Biaro yang mendapatkan Fasilitas Istimewa.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal ini mendapatkan tanggapan dari Kepala Lapas Kelas II Biaro, Martin  mengatakan, pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 yang lalu.

BACA JUGA  Wako Payakumbuh : Jaga Buah Hati Dari Ancaman Lumpuh

“Lapas Kelas IIA Bukittinggi telah menerima 1 (satu) orang WBP Atas Nama Andri Irvandi dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan,” kata Martin.

Irvan merupakan terpidana kasus atau perkara, pembelian surat berharga atau MTN milik PT. SNP oleh PT Bank Sumut senilai Rp. 202 Milliar.

“Pemindahan yang bersangkutan dilaksanakan berdasarkan permohonan dari keluarga dan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, yang mana harus melalui persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ungkap Marten.

BACA JUGA  DPRD Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT 73 Kabupaten

Marten menambahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), berhak mengajukan permohonan pindah, untuk menjalani sisa hukuman kurungan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Lapas Kelas IIA Bukittinggi.

“Sebelum menerima WBP dilakukan pemeriksaan berkas, administrasi dan setelah itu menempatkan yang bersangkutan ke sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) sama dengan WBP lainnya,” urai Martin

Sebelumnya putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3431 K/Pid.Sus/2021, tanggal 12 Oktober 2021, MENOLAK permohonan kasasi Terdakwa ANDRI IRVANDI, S.H., MBA dan menjatuhkan pidana, terhadap TERDAKWA dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp.500.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar RP.1.286.750.000,-.(Zon)

BACA JUGA  Nelayan Dari Cilacap Pendapatan Minim, Mencari Ikan Setiap Harinya
spot_img