Pasaman Barat | Redaksi Satu – Tenaga honor lepas (THL) daerah di rumahkan sampai ada ketentuan kembali, kalau benar hal ini dilaksanakan, berarti Pemkab Pasbar selama ini tidak pernah melakukan penataan terhadap tenaga honorer daerah seperti yang telah diatur pada Pasal 96 PP 49 Tahun 2018.
Di mana antara lain yang dimaksud pada PP tersebut adalah, pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Berdasarkan data Kementerian PANRB, pemerintah telah mengeluarkan larangan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya sejak adanya PP 48 Tahun 2005.
Setelah itu, pemerintah pun melakukan pendataan untuk mengangkat para tenaga honorer itu menjadi PNS atau P3K.
Apa lagi pada Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-pns masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit.Hal tersebut juga sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja pada awal tahun lalu, ia mengatakan masa transisi penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah berlangsung hingga 2023. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019.
Namun tidak demikian halnya untuk Kabupaten Pasaman Barat, setiap tahun ada saja pemberhentian dan pengangkatan Tenaga Honor sesuai kebijakan setempat, tanpa mengindahkan ketentuan tersebut di atas.
Terkait hal tersebut, saat awak media menghubungi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasbar, Saifuddin Zuhri melalui Selulernya pada Jumat (07/01/2022) pukul 18.00 Wib. Sore mengatakan, saat ini Pemkab Pasbar masih melakukan penataan dan menunggu kebijakan Bupati.
“Jika saat ini ada terdengar THL yang telah di rumahkan di salah satu dinas di Pasaman Barat, saya juga heran dan kenapa mendahului merumahkan padahal masih menunggu petunjuk,”kata Saifuddin.
Namun anehnya, dari keterangan Saifuddin tersebut terlihat ada kesan persepsi untuk memberhentikan atau dengan bahasa halusnya merumahkan sementara para tenaga honor sampai ada ketentuan kembali dari pimpinan.
Tapi di belakang itu, sudah tidak rahasia umum lagi di kalangan para Tenaga Honor Lepas (THL) yang ada di Kabupaten Pasbar, saat sebahagian dari mereka ada yang di rumahkan sejak tahun lalu, namun anehnya ada pula penerimaan THL baru secara diam-dian dengan dalih kebutuhan.
Ditambahkan Saifuddin, terkait masih dalam penataan, makanya sesuai dengan aturan yang ada bahwa perpanjangan tenaga Honor itu dilakukan oleh Kepala Dinas masing-masing, dan hal itu adalah satu tahun sekali, makanya saat ini pihaknya masih menunggu ketetapan dari pimpinan (Bupati).
“Saya merasa kurang jelas apa alasan mendahului merumahkan THL atau PTT. Jika pun di rumahkan, hendaknya ada kejelasan lebih lanjut dari pimpinan,” terangnya.
Menurutnya, meskipun pada tahun 2022 ini sudah diajukan anggaran untuk tenaga Honor setempat, tapi perpanjangan belum juga ada ketentuannya.
Dikatakannya, meskipun sebahagian besar PTT dan THL sudah di rumahkan, namun ada pengecualian bagi PTT tahun 2005, sebab menurutnya Dinas Kepegawaian Nasional (DKN) masih memberi kesempatan mengikuti tes pengangkatan menjadi pegawai melalui jalur ASN atau P3KP.
Sementara, saat Saifuddin ditanya terkait edaran yang dibuat oleh Dinas Kesehatan, ia sendiripun heran atas kebijakan yang dibuat oleh Dinas Kesehatan tersebut.
Menurutnya, pihak Dinkes tidak pernah berkoordinasi dengan dirinya atau pihak BKPSDM tentang kebijakan menjadikan PTT atau Honor Daerah menjadi Tenaga Sukarelawan.
“Kalau hal itu benar, berarti itu tak manusiawi, sedangkan Tenaga Honor Lepas atau Honor daerah saja penggajian nya masih di bawah UMR, apa lagi sampai mereka di sukarelawan kan? tentu kita mempekerjakan orang tanpa standar upah yang telah ditetapkan,” ujarnya heran.
Pada kesempatan itu Saifuddin Zuhri mengatakan kepada para pegawai honorer yang hingga kini belum diangkat, baik sebagai CPNS atau PPPK, bila ada kesempatan dan peluang dipersilakan untuk mendaftar sesuai aturan yang berlaku dan mengikuti kebutuhan unit organisasi atau formasi yang tersedia di intansinya.
“Jadi fokus kita saat ini bukan THL yang tersisa, melainkan pemerintah kabupaten atau instansi harus membuka formasi sesuai dengan kebutuhannya, bukan orangnya,” kata Saifuddin.
Saifuddin juga mengatakan, instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih diberi kesempatan untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer tersebut.
“Namun, para tenaga honorer mesti diberi gaji sesuai dengan Upah Minimum Regional,” tegasnya.
Dikatakan Saifuddin diakhir pembicaraannya, apa lagi berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, disebutnya pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Pada Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-PNS masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan tersebut terbit.
Namun di Kabupaten Pasbar menurutnya perkembangan tenaga non PNS berjalan tidak sesuai dengan PP dan ketentuan Kementerian PANRB.
Padahal menurutnya selama ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan pengangkatan THL dan sejenisnya sejak adanya PP 48 Tahun 2005.
“Melainkan hanya melakukan pendataan untuk mengangkat para tenaga honorer itu menjadi PNS atau P3K sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
(Zoelnasti)