Terkait Pemukulan, Pengamat Minta Institusi Polri Tindak Tegas Kapolres Kapuas Hulu

REDAKSI SATU – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar meminta Institusi Penegak Hukum Polri melalui Bid Propam melakukan tindakan tegas terhadap Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H.,S.I.K.,M.M.,CBA terkait kasus Pemukulan secara tiba-tiba atau spontan terhadap Iki Adi seorang Warga saat duduk-duduk santai di salah satu Warkop di Putussibau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat 30 Oktober 2026, sekitar pukul 07.53 WIB.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik menilai bahwa meskipun kasus tersebut telah diselesaikan dengan proses Hukum Adat Ketemenggungan Punan Uheng Kereho pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekira pukul 15:00 WIB, bertempat di Rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan, tetapi tidak menghapuskan unsur Pidananya.

Herman Hofi Munawar menekankan, sikap yang ditunjukkan seorang Kapolres dalam kasus pemukulan warga di warung kopi (Warkop) ini sangat buruk dan sama sekali tidak layak dilakukan oleh perwira menengah kepolisian.

BACA JUGA  Berobat di Rumah Sakit, 4 Pelaku Begal Berhasil Ditangkap
Pengamat
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H.,S.I.K.,M.M.,CBA saat memukul dan menampar secara spontan kepada seorang Warga atas nama Iki Adi yang sedang duduk-duduk santai di salah satu Warkop di Putussibau, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 30 Oktober 2026, sekitar pukul 07.53 WIB. (Foto: Screenshot video/Redaksi Satu).

Sebagai pejabat yang memegang jabatan strategis dan menjadi wajah institusi di tingkat kabupaten, Kapolres seharusnya menjadi teladan dalam pengendalian diri, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak warga negara. Tindakan kekerasan fisik terhadap masyarakat, apalagi terjadi di ruang publik, jelas mencederai marwah Polri dan merusak kepercayaan publik yang sudah dibangun dengan susah payah,” ungkap Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Senin 2 November 2026, siang.

Menurut Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, bahwa permintaan maaf dan penyelesaian melalui mekanisme hukum adat memang dapat diterima sebagai bentuk rekonsiliasi sosial di tingkat lokal. Namun, itu sama sekali tidak cukup.

“Perbuatan memukul warga merupakan perbuatan Pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan. Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri. Oleh karena itu, proses hukum Pidana maupun pemeriksaan Propam tetap harus berjalan secara independen, profesional, dan transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan atau pangkat dapat menjadi perisai untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

BACA JUGA  Perantau Pasaman Barat Prihatin Tambang Ilegal Rusak Lingkungan Hidup Warga
Pengamat
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H.,S.I.K.,M.M.,CBA (Pelaku) tampak bersalaman dengan Iki Adi seorang Warga (Korban) saat proses Acara Hukum Adat terhadap Pelaku pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekira pukul 15:00 WIB, bertempat di Rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik pun mendorong Kapolda Kalimantan Barat beserta jajarannya harus menindaklanjuti persoalan ini secara serius dan tegas. Menurutnya, Institusi kepolisian tidak boleh berhenti hanya pada formalitas permintaan maaf.

“Jika terbukti, sanksi etis dan disiplin yang setimpal harus dijatuhkan, termasuk kemungkinan mutasi atau sanksi yang lebih berat, agar menjadi efek jera sekaligus menjaga kredibilitas Polri di mata masyarakat. Kegagalan menindaklanjuti secara tegas hanya akan semakin merusak nama baik Institusi,” tandas Herman Hofi Munawar.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik yang juga berprofesi sebagai Pengacara dan Dosen tersebut menegaskan bahwa Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa penegak hukum tidak kebal hukum. Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu, kepercayaan publik terhadap Polri dapat dipulihkan.

BACA JUGA  Polda Kalbar Gelar Deklarasi Zero Knalpot Brong Wujudkan Pemilu Damai 2024

Dalam kasus ini, pengakuan bersalah dan penyelesaian adat sudah berhasil mempermudah penyelesaian di tingkat masyarakat dengan berdamai, tidak ada tuntutan lanjutan dari korban. Di lain sisi pengakuan bersalah atas perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku dan telah dilakukannya proses Hukum Adat, hal ini memperkuat pembuktian jika ada proses formal. Namun, tanggung jawab institusional (Propam) tetap berjalan. Ini contoh konkret bagaimana hukum adat dan pengakuan Pelaku dapat bersinergi dengan hukum positif melalui pendekatan restoratif, tanpa menghilangkan mekanisme formal sepenuhnya.

Institusi wajib melakukan tindakan tegas terhadap Pelaku sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku tanpa pandang bulu. Dalam hal ini telah diatur dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022, berlaku bagi seluruh anggota Polri tanpa membedakan pangkat atau jabatan.

“Institusi dalam hal ini Polri melalui Bidpropam wajib melakukan tindakan tegas terhadap Pelaku sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi seperti Kapolres,” tegasnya.

BACA JUGA  Demo Mahasiswa Untan Suarakan Perusakan Lingkungan Ini Penjelasannya..
BACA JUGA  Eks Karyawan Laporkan PT FR Group ke Polda Kalbar, Dugaan Penggelapan Pesangon dan BPJS
BACA JUGA  Oknum Polisi Diduga Terlibat Pengolahan Kayu Ilegal di Kubu Raya
spot_img