REDAKSISATU.ID – Seorang berinisial SBR terindikasi kuat merupakan Pemodal sekaligus pemilik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Tong Rendam yang menggunakan bahan kimia beracun diantaranya menggunakan Sianida dan Merkuri di Bukit Hitam wilayah Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin yang menggunakan bahan kimia berbahaya diantaranya berupa Sianida dan Merkuri itu disampaikan langsung oleh beberapa warga diantaranya Syafi’i warga Desa Batu Tiga kepada Media Online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Jumat 12 April 2024, Pukul 18.48 WIB.
“Kami minta tolong kepada Pemerintah melalui instansi terkait agar segera melakukan tindakan tegas penangkapan dan proses hukum terhadap SBR pemilik sekaligus pemodal yang telah melakukan Pertambangan Emas Ilegal di Bukit Hitam wilayah Desa Batu Tiga, dia menggunakan Sianida dan Merkuri untuk menghancurkan batu. Batu saja hancur, apalagi kita kalau kena barang itu,,” ungkap Syafi’i.
Dia menjelaskan, Tong Rendam yang menggunakan bahan kimia berbahaya itu berada kurang lebih 30 meter di atas permukaan sungai tepatnya di Bukit Hitam. Awal mulanya lokasi itu dikerjakan oleh Tommy Suharto hingga menggunakan Helikopter ke lokasi, namun setelah Presiden Soeharto lengser, para pekerja itu pun berhenti beraktivitas.
“Kita takut dampaknya, karena air sungai itu digunakan dan dikonsumsi oleh warga masyarakat, diantaranya Desa Batu Tiga, Desa Nanga Dua, Desa Nanga Payang, termasuk Desa Nanga Mentebah Kecamatan Mentebah,” jelas warga itu.
Bekas lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin itu pun saat ini sudah kembali dikerjakan oleh seorang pemodal asal Sumatera Barat yang berdomisili di Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan.
“Pemilik sekaligus pemodal atas nama SBR, dan karyawannya semua dari Pulau Jawa, mereka yang kerja kurang lebih 10 orang di lokasi itu bekerja menggunakan mesin bor batu. Bahkan pak SBR satu Minggu sekali naik turun ke lokasi itu. Satu bulan ini mereka dapat Emas kurang lebih 6 (enam) Kilogram,” tandasnya.
Dibalik aktivitas itu, warga setempat pun merasa aneh, karena sudah mendapatkan ancaman dari oknum Perangkat Desa Batu Tiga karena menolak aktivitas itu.
“Selain itu, dari pihak Temenggung juga awalnya bersikeras menolak aktivitas itu, bahkan mengancam akan menuntut Rp50 juta per kepala terhadap siapa pun yang berani bekerja di lokasi itu, tapi begitu mereka bekerja tidak ada tindakan juga dari Temenggung, bahkan yang bersangkutan juga bolak balik ke lokasi itu,” sindir Syafi’i.
Oleh karena itu, warga Desa Batu Tiga itu meminta kepada Pemerintah melalui instansi terkait agar segera menyelamatkan warga setempat sebelum jatuh korban akibat bahan kimia Sianida dan Merkuri dari lokasi itu.
“Kami minta agar pemilik sekaligus pemodal atas nama SBR segera ditangkap dan proses hukum, kami minta sebelum jatuh korban, aktivitas Tong Rendam yang menggunakan Merkuri dan Sianida itu segera dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Bukit Hitam itu juga terindikasi kuat merupakan kawasan hutan lindung yang berada di wilayah Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Editor: Adrianus Susanto318