BerandaKALBARSultan Pontianak Dukung Proses Hukum, Bantah Pernyataan KPK

Sultan Pontianak Dukung Proses Hukum, Bantah Pernyataan KPK

KALBAR | redaksisatu.id – Sultan Pontianak, Syarif Machmod Melvin Alkadrie didampingi Penasehat Hukum (PH) Raimond Franki Wantalangi, secara tegas mendukung proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, namun sebaliknya Sultan Pontianak juga membantah statement KPK dibeberapa media belakang ini yang dinilai semakin masif.

Dukungan dan bantahan tersebut disampaikan Sultan Pontianak dan Penasehat Hukumnya (PH) dalam Konferensi Pers di Keraton Kesultanan Kadriah, Jalan Tanjung Raya 1, Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 4 April 2022, sekitar Pukul 17.30 WIB.

Menurut Sultan Pontianak, tujuan dilakukannya Konferensi Pers tersebut untuk melakukan klarifikasi pemberitaan dibeberapa media, beberapa hari belakangan ini yang dinilai semakin masif tentang dirinya terkait pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud.

BACA JUGA  Yusuf Mengakui Tidak Memiliki Legalitas Kepemilikan Hak atas Tanah di Sungai Besar

Sultan Pontianak
Sultan Pontianak, Syarif Machmod Melvin Alkadrie didampingi Penasehat Hukum (PH) Raimond Franki Wantalangi, saat melakukan Konferensi Pers di Keraton Kesultanan Kadriah, Jalan Tanjung Raya 1, Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 4 April 2022, sekitar Pukul 17.30 WIB.

“Sampai hari ini, tanggal 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI yang saya terima,” ungkapnya.

Sebagai warga Negara yang taat Hukum, lanjut Sultan Pontianak menyampaikan,  bahwa apabila ada panggilan dari KPK, dirinya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur.

“Apabila ada panggilan dari KPK, Saya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur,” ujar Syarif Machmod Melvin Alkadrie.

BACA JUGA  Disnakertrans Kalbar Himbau Perusahaan Berikan THR Idul Fitri 2022

Sultan Pontianak
Usai Konferensi Pers, dua orang warga tampak berdiri di pintu Keraton Kesultanan Kadriah, Jalan Tanjung Raya 1, Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 4 April 2022.

Dalam kesempatan ini, Sultan Pontianak yang juga didampingi Penasehat Hukumnya itu, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Sultan Alkadrie.

Sementara itu, Penasehat Hukum Raimond Franki Wantalangi juga mempertegas, bahwa kliennya hingga saat ini belum pernah merasa menerima surat pemanggilan seperti yang dimaksud dalam pemberitaan dibeberapa media Nasional maupun lokal Kalimantan Barat belakang ini.

BACA JUGA  Oknum Kepala Desa di Kalbar Diduga Jadi Bandar Narkoba

Sultan Pontianak
Penasehat Hukum (PH) Raimond Franki Wantalangi saat mendampingi kliennya Sultan Pontianak, Syarif Machmod Melvin Alkadrie, dalam Konferensi Pers di Keraton Kesultanan Kadriah, Jalan Tanjung Raya 1, Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 4 April 2022, sekitar Pukul 17.30 WIB.

“Suratnya tidak pernah sampai ke Istana Kadriah, atau ke tangan Sultan langsung, atau melalui perwakilan-perwakilan, atau kerabat-kerabat Sultan yang ada disini, tidak ada satupun yang merasa menerima surat panggilan KPK RI kepada Sultan Pontianak,” tegas Raimond.

Sebagai Penasehat Hukum, Ia juga berharap, dengan adanya Konferensi Pers yang dilakukan ini, bisa menjadi referensi masyarakat dan informasi ke KPK untuk mengetahui persoalan sebenarnya, bahwa kliennya dalam hal tersebut memang belum merasa menerima surat panggilan KPK RI seperti yang diberitakan beberapa media belakangan ini.

“Biar masyarakat tahu, dan kenapa Sultan terkesan diam saja? Karena memang tidak tahu, tidak mengetahui sama sekali, ada kegiatan pawai obor tanggal 30, kemudian haul 31, tidak tahu kalau ada cerita KPK,” pungkasnya.

BACA JUGA  Penyelundupan Minyak Solar Subsidi Terindikasi Kuat Marak Melalui Jalur Desa Beringin

Sebagai informasi, seperti diberitakan beberapa media sebelumnya, KPK mengimbau Sultan Pontianak Syarif Machmod Melvin Alkadrie untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

KPK disebut telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud pada Kamis (31/3/2022).

Namun, Syarif Machmud Melvin Alkadrie dalam pemberitaan media itu disebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik.

Sultan Pontianak itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, Tahun 2021-2022.

Adrian318

BACA JUGA  TNI di Kapuas Hulu Gelar Pasar Murah Idul Fitri 1444 Hijriah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.