KALBAR | redaksisatu.id – Sultan Pontianak, Syarif Machmod Melvin Alkadrie didampingi Penasehat Hukum (PH) Raimond Franki Wantalangi, secara tegas mendukung proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, namun sebaliknya Sultan Pontianak juga membantah statement KPK dibeberapa media belakang ini yang dinilai semakin masif.
Dukungan dan bantahan tersebut disampaikan Sultan Pontianak dan Penasehat Hukumnya (PH) dalam Konferensi Pers di Keraton Kesultanan Kadriah, Jalan Tanjung Raya 1, Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 4 April 2022, sekitar Pukul 17.30 WIB.
Menurut Sultan Pontianak, tujuan dilakukannya Konferensi Pers tersebut untuk melakukan klarifikasi pemberitaan dibeberapa media, beberapa hari belakangan ini yang dinilai semakin masif tentang dirinya terkait pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud.
“Sampai hari ini, tanggal 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI yang saya terima,” ungkapnya.
Sebagai warga Negara yang taat Hukum, lanjut Sultan Pontianak menyampaikan, bahwa apabila ada panggilan dari KPK, dirinya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur.
“Apabila ada panggilan dari KPK, Saya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur,” ujar Syarif Machmod Melvin Alkadrie.
Dalam kesempatan ini, Sultan Pontianak yang juga didampingi Penasehat Hukumnya itu, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Sultan Alkadrie.
Sementara itu, Penasehat Hukum Raimond Franki Wantalangi juga mempertegas, bahwa kliennya hingga saat ini belum pernah merasa menerima surat pemanggilan seperti yang dimaksud dalam pemberitaan dibeberapa media Nasional maupun lokal Kalimantan Barat belakang ini.
“Suratnya tidak pernah sampai ke Istana Kadriah, atau ke tangan Sultan langsung, atau melalui perwakilan-perwakilan, atau kerabat-kerabat Sultan yang ada disini, tidak ada satupun yang merasa menerima surat panggilan KPK RI kepada Sultan Pontianak,” tegas Raimond.
Sebagai Penasehat Hukum, Ia juga berharap, dengan adanya Konferensi Pers yang dilakukan ini, bisa menjadi referensi masyarakat dan informasi ke KPK untuk mengetahui persoalan sebenarnya, bahwa kliennya dalam hal tersebut memang belum merasa menerima surat panggilan KPK RI seperti yang diberitakan beberapa media belakangan ini.
“Biar masyarakat tahu, dan kenapa Sultan terkesan diam saja? Karena memang tidak tahu, tidak mengetahui sama sekali, ada kegiatan pawai obor tanggal 30, kemudian haul 31, tidak tahu kalau ada cerita KPK,” pungkasnya.
Sebagai informasi, seperti diberitakan beberapa media sebelumnya, KPK mengimbau Sultan Pontianak Syarif Machmod Melvin Alkadrie untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK disebut telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud pada Kamis (31/3/2022).
Namun, Syarif Machmud Melvin Alkadrie dalam pemberitaan media itu disebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik.
Sultan Pontianak itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, Tahun 2021-2022.
Adrian318