BerandaDPD RISultan Apresiasi Pemerintah Alokasikan DBH Melalui PP No 38 2023

Sultan Apresiasi Pemerintah Alokasikan DBH Melalui PP No 38 2023

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengapresiasi langkah pemerintah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit secara proporsional kepada daerah melalui Peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2023.

“Peraturan pemerintah terkait DBH sawit cukup menjawab aspirasi para kepala daerah penghasil sawit selama ini. PP tersebut sangat proposal dan tegas menuntut kinerja optimal pemerintah daerah”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (27/07).

Alokasi DBH sawit, kata Sultan, sangat dibutuhkan daerah dalam mengurangi kesenjangan fiskal. Terutama dalam membangun dan merawat sarana dan infrastruktur dasar yang terkait langsung dengan industri perkebunan kelapa sawit.

“Dengan ruang fiskal yang lebih luas diharapkan daerah penghasil sawit mampu meningkatkan produktivitas sawit berikut produk turunannya secara berkelanjutan”, ucap Sultan.

“Hanya saja para kepala daerah perlu menjaga Kinerja dan performa realisasi anggaran DBH secara tepat guna dan akuntabel”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Meski demikian, Sultan meminta agar pemerintah tidak perlu terlibat dalam proses realisasi anggaran DBH sawit di daerah. Pemerintah daerah harus diberikan kebebasan secara otonom untuk mengalokasikan DBH sawit yang diperoleh dari transfer pusat.

“Saya kira Pemerintah Daerah lebih memahami kebutuhan dan prioritas pembangunan di daerahnya. Kontrol penggunaan anggaran DBH melalui proses pembahasan bersama kementerian, justru akan menghambat realisasi DBH di daerah”, sambungnya.

Sehingga, lanjutnya, kami meminta Pemerintah untuk tidak perlu mengatur penggunaan anggaran DBH sawit yang dialokasikan kepada daerah. Biarkan pemerintah daerah menentukan sendiri ke mana DBH sawit tersebut dialokasikan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.

Yang akan jadi landasan aturan untuk pencairan DBH sawit ke daerah.
DBH dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit, dan produk turunannya.

BACA JUGA  Rektor UNIP: 4 Prinsip Rekognisi Pembelajaran Lampau Yang Harus Dijalankan

Siaran pers
Wakil ketua DPD RI
Sultan B Najamudin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.