Bogor – Tim investigasi DPD SPMI Bogor Raya, menelusuri pekerjaan jalan di Cibungbulang Galuga (Ciampea) Kabupaten Bogor, baru selesai hitungan hari mengalami kerusakan sangat signifikan, (14/1/2024).
Tim Dewan Pengurus Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD-SPMI) Bogor Raya, telusuri pekerjaan jalan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bogor, disinyalir kurang teliti”… dalam melakukan pengawasan pekerjaan tersebut.
Dalam pantauannya, Kontraktor jalan dipekerjakan oleh CV Tulus Kurnia Abadi, dibawah pengawasan dari Konsultan PT. Angelia Group Mandiri.
Dengan No Kontrak 630/A.O83 – 08 3322/Ting jln /PPJJ2/SPMK / DPUPR Tgl 18 September 2023. Pelaksanaan 100 Hari Kalender.
Pekerjaan jalan Cibungbulang Galuga – Ciampea Kabupaten Bogor, yang mencapai anggaran Rp.1.729.963.500.00.
Menurut hasil pantauan kami, ini sangat disayangkan pekerjaan ini baru saja di PHO (Provisional Hand Over), sudah rusak dan siapa yang bertanggung jawab.
Pekerjaan yang menggunakan uang rakyat ini tidak boleh asal asalan, sehingga uang rakyat tidak tepat sasaran penggunaan. Pekerjaan seyogyanya sesuai mekanisme SOP PUPR.
Sementara Pihak kontraktor saat dihubungi awak media Hanya Jawab nanti di perbaiki,”.
Dan UPT Ciampea” saat dihubungi sudah saya,… sampaikan ke pihak kontraktor untuk di perbaiki,” Jawab Yudi ka UPT PUPR Ciampea.
Padahal kami hanya meminta pertanggung jawaban, dari pihak UPT PUPR Ciampea dan’ konsultan pengawas.
Agar bagaimana menangani persoalan tersebut”, jangan hanya menjawab.. yang terkesan meremehkan atas kondisi proyek yang, diduga tidak maksimal dalam kualitas.
Ditempat berbeda wakil ketua DPD-SPMI Bogor Raya Eris Sunarto, (Erissto) sapaan akrabnya angkat bicara”. Ia mendesak, agar kepada para pihak yang terkait bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Agar segera diperbaiki sehingga masyarakat tidak dirugikan, kami harap DPUPR” bertindak tegas dengan pekerjaan yang tidak sesuai SOP”, yang ditentukan oleh PUPR.
DPUPR Kabupaten Bogor, agar segera mengambil tindakan, sesuai ketentuan juga memberikan penjelasan ke publik. Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik no14 tahun 2008 yang jelas telah mengatur didalamnya.
Dan kami akan layangkan surat untuk DPUPR agar bisa dijelaskan terkait, pekerjaan tersebut” tegasnya.