Sidang Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI soroti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak tepat sasaran, dan penyelenggaraan pemilu tahun 2024
Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, didampingi Wakil Ketua Mahyudin, dan Sultan B Najamudin hari Rabu (2/11/2022) di Nusantara V Komplek Parlemen, dengan agenda penyampaian laporan penyerapan aspirasi dari anggota DPD RI selama di daerah
Banyak masyarakat yang masuk dalam kategori miskin justru tidak memperoleh BLT BBM, seperti yang terjadi di Sumedang. Anggota DPD RI dari Jawa Barat Eni Sumarni menjelaskan, bahwa di daerah tersebut banyak masyarakat miskin yang tidak memperoleh BLT BBM.
Dirinya pun menilai, keberadaan Bantuan Langsung Tunai kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, tidak efektif dalam mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan BBM
“Masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkannya. Seperti di Kabupaten Sumedang banyak yang tidak mendapat bantuan BLT BBM dan menjadi konflik, karena masyarakat dengan status miskin ekstrem tidak mendapat bantuan,” jelasnya.
Senada, Anggota DPD RI dari Aceh Fadhil Rahmi pun mendesak agar dilakukan perbaikan dalam hal penyaluran BLT BBM. Hal ini diperlukan, karena sejak kenaikan BBM, terutama yang subisidi, banyak masyarakat di daerah yang terdampak, salah satunya di Aceh.
“Subsidi BLT BBM harus dapat benar-benar terdistribusi dengan baik kepada masyarakat, agar mereka tidak terbebani dengan adanya kenaikan BBM yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Terkait penyelenggaraan Pemilu, dalam laporan-laporan yang disampaikan anggota DPD RI, beberapa di antaranya terkait potensi pelanggaran Pemilu dan urgensi pemutakhiran data kependudukan sebagai pemilih di Pemilu 2024.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota DPD RI dari Lampung Ahmad Bastian SY. Dari hasil penyerapan aspirasi di Provinsi Lampung, terdapat potensi pelanggaran di masa kampanye, seperti keterlibatan ASN atau praktik politik uang dengan modus-modus baru.
“Dan potensi pelanggaran berupa penyebaran berita hoax dan hate speech akan menjadi sesuatu yang tensinya akan tinggi,” imbuhnya.
Atas laporan-laporan penyerapan aspirasi yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di 34 provinsi, Pimpinan DPD RI meminta agar alat kelengkapan terkait dapat segera menindaklanjuti setiap aspirasi yang terhimpun.
Tujuannya agar setiap aspirasi yang disampaikan ke anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dapat diperjuangkan dan diwujudkan di tingkat pusat.
“Kami berharap seluruh aspirasi yang telah diterima dapat dihimpun dan diolah oleh Sekretariat Jenderal dan selanjutnya disampaikan kembali kepada masing-masing komite untuk ditindaklanjuti sesuai bidang tugas dan skala prioritas di masing-masing komite,” kata Mahyudin.**ars
SIARAN PERS BAGIAN PEMBERITAAN DAN MEDIA
SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Editor: Khairul Ramadan